Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Edward Omar Sharif Hiariej, menegaskan signifikansi mekanisme keadilan restoratif yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru dan meminta masyarakat tidak memiliki anggapan negatif terhadap aparat penegak hukum.
Baca juga: Google Menanggapi Isu Keamanan Phishing pada Layanan Gmail
Eddy Hiariej menggarisbawahi bahwa keadilan restoratif bertujuan untuk merubah paradigma pemahaman masyarakat mengenai proses penyelesaian perkara, agar lebih mengedepankan rehabilitasi pelaku.
Perubahan Paradigma Hukum Pidana
Dalam kesempatan sosialisasi KUHP di Kementerian Hukum dan HAM, Eddy Hiariej menjelaskan bahwa penerapan KUHP baru ini bertujuan untuk merubah cara pandang masyarakat terhadap hukum pidana.
Ia mencontohkan bahwa reaksi awal masyarakat sering kali meminta pelaku kejahatan untuk ditangkap dan dihukum berat, tanpa memperhatikan aspek rehabilitasi dan keadilan restoratif yang dapat memberi dampak positif secara sosial.
Pentingnya perubahan ini guna menciptakan sistem hukum yang lebih inklusif dan berkeadilan yang mampu menyikapi segala bentuk pelanggaran hukum secara lebih humanis.
Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool di Bursa Transfer Musim Panas 2025
Pentingnya Sosialisasi Keadilan Restoratif
Eddy Hiariej menekankan pergeseran dalam hukum pidana modern yang kini lebih menekankan pada keadilan restoratif yang tidak hanya berfokus pada hukuman, tetapi juga rehabilitasi pelaku dan pemulihan hubungan antara pelaku dan korban.
Ia mengungkapkan kekhawatiran bahwa kurangnya pemahaman masyarakat mengenai mekanisme ini dapat memunculkan dugaan negatif, seperti adanya transaksi tidak etis dalam penyelesaian perkara secara restoratif.
Penjelasan yang komprehensif tentang mekanisme ini sangat diperlukan agar masyarakat bisa menerima dan mendukung penerapannya.
Kontroversi dan Harapan terhadap KUHP Baru
Wakil Menteri Hukum mengakui bahwa KUHP dan KUHAP yang baru merupakan hasil yang tidak sempurna dan mendorong adanya penelitian dan kritik sebagai bagian dari proses evaluasi hukum di masa depan.
Ia berharap masyarakat melihat langkah ini sebagai kemajuan dalam sistem hukum Indonesia, di mana keadilan dan pemulihan menjadi prioritas utama.
Dengan mengedepankan keadilan restoratif, diharapkan tercipta suasana yang lebih kondusif bagi penegakan hukum yang merangkul seluruh pihak yang terlibat.
Baca juga: Mengenal Finfluencer dan Peranannya dalam Pendidikan Keuangan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: