Polisi telah memanggil Muhammad Reza Oktovian, yang dikenal sebagai Reza Arap, untuk memberikan keterangan terkait kematian selebgram Lula Lahfah di apartemennya di Jakarta Selatan.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Menjadi Warga Negara Indonesia untuk Memperkuat Timnas
Kehadiran Reza Arap, yang dijadwalkan hari ini, masih menunggu konfirmasi dari pihaknya.
Kematian Lula Lahfah
Lula Lahfah ditemukan meninggal dunia pada 23 Januari di apartemennya di kawasan Dharmawangsa, Cipete Utara, Kebayoran Baru. Ketika ditemukan, Lula berada dalam posisi telentang mengenakan kaus putih dan celana pendek hitam, diselimuti selimut putih.
Pemeriksaan awal oleh dokter menyatakan bahwa tidak terdapat tanda-tanda kekerasan atau penganiayaan pada jenazahnya. Penemuan ini menimbulkan spekulasi terkait penyebab kematian Lula yang sedang dalam investigasi lebih lanjut oleh kepolisian.
Baca juga: Perekrutan Kiper Baru oleh Manchester United dan Manchester City Jelang Penutupan Bursa Transfer
Bukti-bukti Penting
Polisi telah menemukan barang bukti berupa obat-obatan dan surat rawat jalan di lokasi kejadian. Penemuan ini terjadi di lantai 25 apartemen pada pukul 18.44 WIB pada malam Lula ditemukan.
Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung dan pihaknya menunggu hasil laboratorium dari semua barang bukti yang teridentifikasi. Temuan obat-obatan ini menjadi fokus utama untuk mengungkap kronologi kejadian.
Proses Penyelidikan Berlanjut
Penyelidikan terkait kematian Lula Lahfah masih dalam tahap lanjutan. Polisi saat ini sedang menunggu hasil uji laboratorium dari barang bukti untuk menentukan langkah selanjutnya dalam proses hukum.
Budi Hermanto menegaskan bahwa, "Nanti setelah hasil uji laboratorium akan kami sampaikan ke publik." Pernyataan ini menunjukkan komitmen kepolisian untuk memberikan transparansi dalam mengungkap fakta-fakta kasus ini.
Baca juga: Presiden Prabowo Instruksikan Kenaikan Pangkat untuk Polisi Terluka dalam Demonstrasi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: