Bareskrim Polri melakukan penyitaan barang bukti di kantor PT Dana Syariah Indonesia (DSI), termasuk sertifikat dan dokumen elektronik lainnya.
Baca juga: Kasus Tragis Pengemudi Ojek Online Terlibat Oknum Anggota Brimob Menuju Jalur Pidana
Tindakan ini merupakan langkah penyelidikan terkait dugaan serius akan penipuan dan penggelapan yang merugikan masyarakat hingga Rp 2,4 triliun.
Proses Penggeledahan yang Memakan Waktu
Penggeledahan berlangsung selama kurang lebih 16 jam, diawali oleh Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim.
Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan bahwa tujuan dari penggeledahan adalah untuk mengumpulkan alat bukti terkait dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan.
Baca juga: Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Ditangkap: Tuduhan Provokasi dan Tindakan Anarkis
Barang Bukti yang Berhasil Disita
Dalam penggeledahan, Bareskrim menemukan beberapa dokumen penting, termasuk Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) sebagai agunan dari debitor yang macet.
Nilai total dari barang bukti yang disita mencapai Rp 2,4 triliun, mencakup dokumen fisik dan data elektronik yang berkaitan dengan operasional perusahaan.
Tahapan Selanjutnya dalam Penyelidikan
Saat ini, Bareskrim Polri sedang mendalami hasil penggeledahan untuk mengidentifikasi pihak-pihak bertanggung jawab dalam dugaan penipuan ini.
Investigasi akan difokuskan pada bagaimana praktik penipuan tersebut berlangsung dan siapa saja yang terlibat dalam operasi ilegal di PT DSI.
Baca juga: Kunto Aji Ungkap Tanggung Jawab Anggota DPR dan Keresahan Sosial
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: