Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan uang tunai sebesar Rp2,6 miliar yang diduga hasil pemerasan oleh Bupati Pati, Sudewo. Uang tersebut ditemukan dalam kondisi disimpan di dalam karung dan kantong plastik.
Baca juga: Timnas Indonesia U-23 Gagal Menang Melawan Laos di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026
Dalam konferensi pers, KPK memamerkan bukti fisik uang yang menjadi bagian dari penyelidikan terhadap Sudewo, yang merupakan tersangka dalam kasus ini.
Penemuan Uang Tunai
KPK mengkonfirmasi bahwa uang tunai sejumlah Rp2,6 miliar adalah bagian dari alat bukti dalam kasus pemerasan yang melibatkan Bupati Pati, Sudewo. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa barang bukti ini diperoleh dari beberapa individu yang terlibat dalam praktik korupsi.
Dalam penjelasan lebih lanjut, Budi menegaskan penguasaan barang bukti oleh Sudewo dan tiga tersangka lainnya. 'Betul itu barang bukti kasus Pati semua ya. Diamankan dari penguasaan JAN, JION, YON, dan SDW,' ungkap Budi saat memberikan keterangan kepada wartawan.
Baca juga: Polisi Lakukan Penyelidikan Kasus Penjarahan di Rumah Ahmad Sahroni
Detail Kasus Pemerasan
Sudewo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati. KPK menyebutkan bahwa tindakan pemerasan ini melibatkan sejumlah kepala desa sebagai pengumpul uang.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan tentang cara pengumpulan uang. 'Uang ini dikumpulkan dari beberapa orang. Dimasukkan karung. Tadi kan ada karung warna hijau,' jelasnya.
Tindakan Pemungutan Uang
Praktik pemungutan uang dilakukan dengan cara Sudewo mematok tarif antara Rp125 juta hingga Rp150 juta bagi mereka yang ingin mendapatkan jabatan. Namun, tarif tersebut diduga meningkat oleh para bawahannya menjadi antara Rp165 juta hingga Rp225 juta.
Asep menyebutkan tentang pecahan uang yang ditemukan selama penggeledahan. 'Uangnya itu kan tadi kelihatan ada yang Rp10 ribuanan. Ada yang berapa pecahan-pecahan gitu,' ujarnya, menunjukkan skema korupsi yang melibatkan banyak individu di lingkup pemerintahan daerah.
Baca juga: Mengenal Finfluencer dan Peranannya dalam Pendidikan Keuangan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: