Bupati Pati Menjadi Tersangka dalam Kasus Korupsi Jabatan dengan Nilai Pemerasan Mencapai Rp 2,6 Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan Bupati Pati, Sudewo, sebagai tersangka dalam kasus jual beli jabatan yang melibatkan pemerasan sebesar Rp 2,6 miliar.
Baca juga: Kunto Aji Ungkap Tanggung Jawab Anggota DPR dan Keresahan Sosial
Penetapan ini dilakukan setelah KPK melaksanakan operasi tangkap tangan pada hari Senin, 19 Januari 2026.
Penetapan Tersangka oleh KPK
Dalam konferensi pers pada Selasa, 20 Januari 2026, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa selain Sudewo, terdapat tiga tersangka lainnya, yaitu YON, JION, dan JAN, yang merupakan kepala desa di Kecamatan Jaken.
Asep menambahkan bahwa penahanan terhadap para tersangka dilakukan selama 20 hari, mulai 20 Januari hingga 8 Februari 2026, dan mereka ditempatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Baca juga: Mengenal Finfluencer dan Peranannya dalam Pendidikan Keuangan
Proses Penangkapan dan Penahanan
Operasi tangkap tangan yang berujung pada penangkapan Sudewo dan pihak-pihak lainnya berlangsung pada Senin lalu. Mereka kemudian dibawa ke Polres Kudus untuk pemeriksaan awal.
Setelah pemeriksaan tersebut, Sudewo dan para tersangka lainnya diangkut ke Semarang guna proses hukum lebih lanjut sebelum akhirnya dibawa ke Gedung KPK di Jakarta.
Kasus Jual Beli Jabatan di Kabupaten Pati
Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan pejabat tinggi daerah dengan indikasi praktik korupsi yang dapat merugikan negara. Proses penyelidikan KPK ini merupakan bagian dari usaha besar-besaran dalam memerangi korupsi di tingkat pemerintahan lokal.
KPK menegaskan komitmen mereka dalam menindak pelanggaran hukum yang terjadi di kalangan pejabat publik, demi menjaga integritas serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.
Baca juga: Perekrutan Kiper Baru oleh Manchester United dan Manchester City Jelang Penutupan Bursa Transfer
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: