Selasa, 20 JANUARI 2026 • 20:08 WIB

Pencabutan Izin Perhutanan 28 Perusahaan Oleh Pemerintah Pascabencana Hidrometeorologi di Sumatera

Author

Pencabutan Izin Perhutanan 28 Perusahaan Oleh Pemerintah Pascabencana Hidrometeorologi di Sumatera

Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah signifikan dengan mencabut izin perhutanan 28 perusahaan di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Keputusan ini merupakan respons terhadap bencana hidrometeorologi yang terjadi di wilayah tersebut.

Baca juga: Sidang Kode Etik Polri Terkait Kematian Pengemudi Ojek Online

Pengumuman resmi dilakukan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa, 20 Januari 2026, di mana Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa tindakan ini diambil berdasarkan hasil audit dan investigasi yang dilakukan.

Penyebab Pencabutan Izin Perusahaan

Pencabutan izin perusahaan berfokus pada mereka yang diduga melanggar peraturan pemanfaatan hutan dan berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan. Prasetyo menjelaskan bahwa keputusan ini berdasarkan hasil laporan yang juga disampaikan dalam rapat terbatas oleh Presiden Prabowo Subianto.

Rapat tersebut menghasilkan laporan dari Satgas PKH yang menunjukkan indikasi pelanggaran oleh 28 perusahaan. "Berdasarkan laporan tersebut, bapak presiden ambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran," ungkapnya.

Baca juga: Gubernur DKI Jakarta Cabut Instruksi Kerja dari Rumah untuk ASN

Data dan Analisis Mengenai Tambang Ilegal

Sebuah laporan yang diajukan kepada DPR oleh Kementerian Kehutanan mengungkap fakta bahwa kawasan tambang di dalam hutan mencapai 296.807 hektare. Dari total luasan tersebut, 105.017 hektare telah memperoleh persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH).

Sebagian besar, yaitu sekitar 191.790 hektare, dikategorikan sebagai tambang ilegal. Satgas PKH saat ini telah mengambil alih 8.769 hektare lokasi tambang ilegal, dan berharap dapat menguasai total area ilegal ini dalam waktu mendatang.

Dampak Terhadap Kebun Kelapa Sawit

Menurut data yang dikumpulkan, luas area kebun kelapa sawit di kawasan hutan mencapai 3,32 juta hektare, yang sebelumnya sempat mencatat angka hingga 4 juta hektare. Area ini mencakup hutan konservasi, hutan lindung, serta hutan produksi terbatas dan dapat dikonversi.

Satgas PKH telah berhasil mengambil alih 1,5 juta hektare dari area kebun kelapa sawit tersebut. Dari jumlah tersebut, 688.420 hektare telah dikembalikan kepada Kementerian Kehutanan untuk pemulihan ekosistem yang lebih baik.

Baca juga: Perekrutan Kiper Baru oleh Manchester United dan Manchester City Jelang Penutupan Bursa Transfer

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU