Pemerintah Indonesia tengah memfinalisasi Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Ojek Online (Ojol) untuk memastikan perlindungan dan kesejahteraan mitra pengemudi.
Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool di Bursa Transfer Musim Panas 2025
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa penerbitan Perpres belum bisa dipastikan, meski sudah dalam tahap akhir pembahasan.
Proses Penyusunan Perpres Ojol
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa penyusunan Perpres ini bertujuan untuk memenuhi hak-hak mitra pengemudi ojol.
Dalam konferensi pers di kompleks Istana Kepresidenan, Prasetyo menegaskan pentingnya menemukan titik temu yang adil, mengatakan, 'Harapan kita secepatnya juga bisa kita cari titik temunya, apakah di kuartal pertama tahun ini bisa rilis atau bagaimana.'
Pemerintah berkomitmen untuk menyeimbangkan hak mitra pengemudi dan kepentingan perusahaan aplikator dalam regulasi ini.
Prasetyo menegaskan, 'Semangatnya adalah tentunya saudara-saudara kita yang menjadi mitra di ojol ini dapat bekerja dengan mendapatkan hak-hak yang seharusnya.'
Perlindungan Mitra Pengemudi
Kementerian Ketenagakerjaan, di bawah pimpinan Menteri Yassierli, menekankan pentingnya perlindungan bagi mitra pengemudi ojek online dalam rancangan Perpres ini.
Baca juga: Calvin Verdonk Dekat dengan Lille, Klub Penuh Prestasi di Prancis
Yassierli mengungkapkan bahwa perhatian utama adalah pada jaminan sosial, jaminan kecelakaan kerja (JKK), dan jaminan kematian (JKM).
Ia menyatakan dalam media briefing di Jakarta, 'Bagi kami di Kemnaker, concern kita adalah kepada jaminan sosial dari teman-teman pengemudi ojek online.'
Yassierli berharap peraturan ini dapat membawa transparansi dalam hubungan kerja antara perusahaan dan mitra pengemudi.
Tahapan Akhir Pembahasan
Proses pembahasan Perpres ini telah mencapai tahap akhir, dan pemerintah kini tengah menyelesaikan sejumlah aspek teknis yang krusial.
Prasetyo menambahkan bahwa mencapai kesepakatan dengan perusahaan aplikator adalah prioritas utama dalam penyusunan regulasi ini.
Ia mengungkapkan, 'Kita ingin memastikan aturan terjadi transparansi terkait dengan hubungan kerjanya, jadi tidak boleh ada hubungan yang tidak setara.'
Prasetyo juga menambahkan, 'Kita ingin memastikan juga bahwa kerja itu mendapatkan kesempatan untuk memberikan aspirasi.'
Baca juga: Mengenal Finfluencer dan Peranannya dalam Pendidikan Keuangan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: