Keluarga Pakubuwono (PB) XIV Purboyo menyampaikan keberatan atas penyerahan Surat Keputusan (SK) Menteri Kebudayaan RI di Keraton Solo pada 18 Januari 2026.
Baca juga: Timnas Indonesia U-23 Gagal Menang Melawan Laos di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026
Mereka merasa terpinggirkan dan tidak dilibatkan dalam agenda penting tersebut, memicu ketegangan baru dalam internal Keraton Kasunanan Surakarta.
Keberatan Keluarga PB XIV Purboyo
Ketegangan di antara keluarga PB XIV Purboyo dan pihak Kementerian Kebudayaan kembali mencuat setelah GKR Panembahan Timoer Rumbai mengungkapkan emosi ketika meminta bertemu dengan Menteri Kebudayaan Fadli Zon.
Sebagai tuan rumah, GKR Timoer Rumbai menegaskan rasa tidak dihormati dan kurangnya informasi terkait acara tersebut.
"Kenapa saya ketika itu menyela atau berteriak di depan Menteri Kebudayaan Fadli Zon. Sejujurnya kami keluarga besar Pakubuwono XIII ini sebetulnya seperti tidak diorangkan, tidak diundang, dan tidak dianggap," ujarnya.
Ia juga menyatakan bahwa surat keberatan telah dilayangkan kepada Kementerian Kebudayaan dan Presiden sebagai langkah formal terhadap situasi ini.
Siap Tempuh Jalur Hukum
Sebagai reaksi atas ketidakpuasan ini, GKR Timoer Rumbai menginformasikan bahwa mereka telah menunjuk kuasa hukum untuk menangani masalah yang ada.
Baca juga: Google Menanggapi Isu Keamanan Phishing pada Layanan Gmail
Pentingnya menjaga kehormatan dan hak-hak keluarga keraton ditekankan dalam pernyataan tersebut.
"Mungkin nanti akan ada kuasa hukum kami yang sudah ditunjuk oleh Sinuhun Pakubuwono XIV," tambahnya.
Dalam langkah awal, PB XIV Purboyo berencana menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menanggapi keputusan yang dianggap merugikan mereka.
Tuntutan Terhadap Penghormatan Adat
GKR Timoer Rumbai menyinggung bahwa keputusan Kementerian Kebudayaan yang tidak melibatkan pihaknya menunjukkan ketidakpahaman terhadap adat dan tata kelola di Keraton Kasunanan Surakarta.
Kekhawatiran terhadap keputusan yang dianggap merugikan keluarga keraton dinyatakan dengan jelas, serta perlunya penyesuaian dalam pengambilan keputusan di masa depan.
"Jika surat keberatan kami tidak ditanggapi, maka kami akan menempuh jalur hukum melalui gugatan ke PTUN," tegasnya.
Langkah yang diambil diharapkan dapat menegaskan kembali penghormatan negara terhadap tata adat dan sejarah Keraton Kasunanan Surakarta.
Baca juga: Menciptakan Suasana Nyaman di Kamar Kecil
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: