Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Sulawesi Selatan telah mendirikan posko antemortem untuk mendukung proses identifikasi korban pesawat ATR 42-500 yang jatuh di Kawasan Taman Nasional Bantimurung.
Baca juga: Pemecatan Anggota Polri Setelah Kematian Pengemudi Ojek Online
Tiga tim DVI dikirim ke lokasi pencarian untuk melakukan identifikasi lebih lanjut serta mendata identitas penumpang dan kru pesawat.
Pengiriman Tim DVI dan Tujuan Utama
Kombes Pol Dr. Muhammad Haris, Kabiddokkes Polda Sulsel, menjelaskan bahwa pengiriman tiga tim DVI bertujuan untuk melakukan identifikasi korban pesawat secepat mungkin. Setiap tim terdiri dari empat orang yang dilengkapi alat dan perlengkapan medis yang diperlukan.
Tim DVI akan bertugas di Kabupaten Pangkep, terutama jika ada korban yang ditemukan dalam keadaan meninggal dunia. Haris berharap semua kru dan penumpang dapat diselamatkan, namun pihaknya telah menyiapkan langkah antisipasi untuk situasi yang tidak diinginkan.
Baca juga: Penghentian Tunjangan Perumahan Anggota DPR: Tanggapan dan Komitmen Reformasi
Fungsi Posko Antemortem
Posko antemortem yang didirikan di Biddokkes Polda Sulsel memiliki peran penting dalam mendata identitas penumpang dan kru pesawat. Langkah ini diambil sebagai antisipasi jika terdapat korban jiwa dalam insiden tersebut.
Haris menambahkan bahwa pemeriksaan post mortem akan dilakukan jika jenazah atau bagian tubuh korban ditemukan di lokasi kejadian. Prosedur penanganan situasi darurat telah dipersiapkan untuk memastikan penanganan yang efisien.
Kesigapan Polda Sulsel di Lapangan
Biddokkes Polda Sulsel juga menyiagakan sejumlah mobil ambulans di lokasi posko antemortem untuk mendukung proses evakuasi dan penanganan korban. Keberadaan ambulans ini sangat penting untuk mengatasi keadaan darurat.
Polda Sulsel berkomitmen untuk terus memberikan pembaruan informasi dan berkoordinasi dengan semua pihak terkait demi penanganan yang cepat dan efektif di lapangan.
Baca juga: Pentingnya Mencintai Diri Sendiri dalam Membangun Hubungan yang Sehat
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: