Masyarakat dapat menghapus keraguan mengenai keluhan tentang diskon token listrik di tahun 2026 setelah pernyataan resmi dari PLN. Perusahaan listrik negeri ini memastikan bahwa tidak akan ada program diskon untuk pelanggan prabayar pada tahun mendatang.
Baca juga: Pentingnya Mencintai Diri Sendiri dalam Membangun Hubungan yang Sehat
Keputusan ini diambil dengan tujuan untuk menjaga daya beli masyarakat serta stabilitas ekonomi nasional. PLN juga merinci struktur tarif token listrik yang akan berlaku mulai tahun 2026.
Tarif Dasar Listrik untuk Rumah Tangga
Dalam kebijakan tarif listrik, PLN memberikan tarif bervariasi untuk golongan rumah tangga berdasarkan daya yang digunakan. Untuk golongan R-1/TR dengan daya 450 VA, tarif yang dikenakan adalah Rp415 per kWh, sedangkan golongan dengan daya 900 VA dikenakan tarif Rp605 per kWh.
Bagi pelanggan yang membutuhkan daya lebih besar, golongan R-1/TR 900 VA dan 1.300 VA memiliki tarif masing-masing sebesar Rp1.352 dan Rp1.444,70 per kWh. Untuk daya yang digunakan mencapai 2.200 VA, tarif yang berlaku juga sama, yaitu Rp1.444,70 per kWh.
Golongan R-2/TR dengan daya antara 3.500 hingga 5.500 VA dikenakan biaya Rp1.699,53 per kWh. Sistem tarif ini merupakan refleksi dari kebijakan pemerintah untuk mengatur penggunaan listrik dan menjaga daya beli masyarakat.
Baca juga: Dolby Vision 2: Inovasi Teknologi Visual Berbasis Kecerdasan Buatan
Tarif untuk Keperluan Bisnis dan Industri
PLN juga menetapkan tarif listrik khusus untuk sektor bisnis dan industri. Golongan B-2/TR yang menggunakan daya antara 6.600 VA hingga 200 kVA dikenakan tarif Rp1.444,70 per kWh.
Golongan B-3/TM dengan daya di atas 200 kVA memiliki tarif yang lebih rendah yaitu Rp1.114,74 per kWh. Kebijakan ini dirancang untuk merangsang pertumbuhan sektor bisnis di Indonesia.
Selain itu, golongan I-3/TM untuk industri dengan daya lebih dari 200 kVA juga dikenakan tarif Rp1.114,74 per kWh, sementara golongan I-4/TT yang memiliki daya lebih dari 30.000 kVA dikenakan tarif Rp996,74 per kWh.
Tarif untuk Fasilitas Pemerintah dan Pelayanan Sosial
Tarif listrik untuk fasilitas pemerintah dan penerangan jalan umum ditentukan berdasarkan kategori pengguna. Golongan P-1/TR dengan daya antara 6.600 VA hingga 200 kVA dikenakan tarif Rp1.699,53 per kWh.
Golongan P-2/TM dengan tegangan menengah dan daya di atas 200 kVA harus membayar tarif Rp1.522,88 per kWh. Untuk kategori P-3/TR yang khusus diperuntukkan bagi penerangan jalan umum, tarif yang dikenakan juga sama yaitu Rp1.699,53 per kWh.
PLN juga menyediakan tarif khusus untuk pelayanan sosial dengan tarif paling rendah bagi golongan S-1/TR. Sebagai contoh, untuk daya 450 VA dikenakan tarif Rp325 per kWh, sedangkan untuk daya 900 VA tarif yang berlaku adalah Rp455 per kWh.
Baca juga: Manchester United Resmi Rekrut Kiper Senne Lammens dari Royal Antwerp
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: