Polda Metro Jaya resmi menghentikan penyidikan terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis yang terlibat dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo berdasarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Keputusan tersebut diambil setelah gelar perkara khusus yang menekankan prinsip keadilan restoratif.
Baca juga: Sidang Kode Etik Polri Terkait Kematian Pengemudi Ojek Online
Kombes Pol. Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa penghentian penyidikan ini dilakukan dengan mempertimbangkan permohonan dari para pelapor dan tersangka, serta merujuk pada syarat keadilan restoratif yang berlaku.
Latar Belakang Kasus
Kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo muncul ke publik melibatkan sejumlah tokoh, termasuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Keduanya bagian dari delapan tersangka yang ditetapkan oleh Polda Metro Jaya dalam perkara ini.
Eggi dan Damai mengajukan permohonan restorative justice kepada Polda Metro Jaya pada Rabu, 14 Januari 2026 untuk memberikan alternatif penyelesaian di luar jalur hukum konvensional.
Baca juga: Pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online
Proses Penghentian Penyidikan
Dalam konferensi pers pada Jumat, 16 Januari 2026, Kombes Pol. Budi Hermanto menjelaskan bahwa SP3 diterbitkan setelah gelar perkara pada 14 Januari 2026. Langkah ini diharapkan dapat memberikan keadilan sosial bagi semua pihak yang terlibat.
Penyidik mempertimbangkan berbagai aspek dalam keputusan penghentian penyidikan, termasuk masukan dari surat permohonan kedua tersangka. Pendekatan ini menunjukkan bahwa pihak kepolisian mengedepankan sisi humanis dalam menangani kasus.
Pertemuan dengan Presiden Joko Widodo
Sebelum pengumuman penghentian penyidikan, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis melakukan pertemuan dengan Presiden Joko Widodo di kediaman beliau di Solo pada 8 Januari 2026. Pertemuan itu juga dihadiri oleh pengacara keduanya, Elida Netty.
Dalam pertemuan tersebut, Presiden Jokowi menjelaskan bahwa kedatangan keduanya adalah untuk bersilaturahmi dan menghargai upaya tersebut. Presiden berharap pertemuan ini dapat menjadi pertimbangan bagi Polda Metro Jaya dalam menempuh jalur restorative justice.
Baca juga: BEM SI Kerakyatan Batalkan Rencana Demo Karena Kondisi Jakarta
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: