Jumat, 16 JANUARI 2026 • 11:19 WIB

Putusan Hakim terhadap Perampasan iPhone 16 dan Pemusnahan Akun Media Sosial Terkait Kasus Penghasutan

Author

Putusan Hakim terhadap Perampasan iPhone 16 dan Pemusnahan Akun Media Sosial Terkait Kasus Penghasutan

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk merampas iPhone 16 yang dimiliki Laras Faizati Khairunnisa dan memusnahkan akun Instagramnya. Langkah ini diambil sebagai bagian dari sanksi terkait tindak pidana penghasutan yang dilakukannya.

Baca juga: Gubernur DKI Jakarta Cabut Instruksi Kerja dari Rumah untuk ASN

Keputusan ini menunjukkan ketegasan lembaga peradilan terhadap penggunaan alat komunikasi dalam aktivitas yang melanggar hukum. Ketua majelis hakim, I Ketut Darpawan, menegaskan bahwa barang bukti tersebut merupakan alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana dan memiliki nilai ekonomis.

Perampasan Barang Bukti dan Dasar Hukum

Majelis hakim memberikan kejelasan mengenai perampasan iPhone 16 berdasarkan Pasal 161 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) lama. I Ketut Darpawan menjelaskan bahwa barang bukti ini merupakan alat dan memiliki nilai ekonomis bagi negara.

Hakim menyatakan, "Satu unit handphone merek Apple iPhone 16. Oleh karena barang bukti tersebut adalah alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana dan memiliki nilai ekonomis, maka ditetapkan dirampas untuk negara."

Baca juga: Polisi Lakukan Penyelidikan Kasus Penjarahan di Rumah Ahmad Sahroni

Pemusnahan Peralatan dan Pertimbangan Hakim

Keputusan untuk memusnahkan perangkat lain seperti flashdisk dan akun media sosial Laras dimaksudkan untuk mencegah penyalahgunaan bukti tersebut di masa depan. Pemusnahan ini merupakan langkah konkret untuk menjaga integritas sisa proses hukum.

Hakim menegaskan, "Oleh karena barang bukti tersebut adalah alat untuk digunakan dalam tindak pidana dan yang terkait dengan tindak pidana tersebut, maka agar tidak disalahgunakan ditetapkan untuk dimusnahkan."

Putusan Pidana dan Pertimbangan Lainnya

Laras Faizati dijatuhi hukuman pidana dua tahun penjara, meskipun majelis hakim memutuskan bahwa penahannya tidak perlu dijalani jika ia tidak melakukan pelanggaran dalam satu tahun ke depan. Pengawasan terhadapnya akan terus dilakukan untuk memastikan ketaatan hukum.

Hakim juga menyatakan, "Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan." Meskipun hukuman ini bersifat serius, hakim mempertimbangkan riwayat yang menunjukkan potensi perubahan perilaku Laras.

Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool di Bursa Transfer Musim Panas 2025

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU