Jumat, 16 JANUARI 2026 • 11:10 WIB

Keluarga Korban Kekerasan oleh TNI Meminta Keadilan di Mahkamah Konstitusi

Author

Keluarga Korban Kekerasan oleh TNI Meminta Keadilan di Mahkamah Konstitusi

Dalam suasana haru, ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta dipenuhi oleh tangis keluarga korban yang diduga tewas karena tindakan prajurit TNI.

Baca juga: Keamanan dan Manfaat Lari Malam: Pertimbangan Penting untuk Pelari

Dua saksi, Eva Meliani Doru Pasaribu dan Leni Damanik, tampil mengungkapkan harapan mereka akan keadilan melalui permohonan uji materi Undang-Undang Peradilan Militer.

Kesaksian dari Keluarga Korban

Eva Meliani Doru Pasaribu menggambarkan rasa duka mendalam setelah kehilangan ayahnya, Rico Sempurna Pasaribu. Dalam sidang tersebut, ia menuding Kopral Satu (Koptu) HB terlibat dalam bisnis judi yang berujung pada kematian ayahnya.

Eva juga menekankan pentingnya keadilan tanpa memandang status, berharap bahwa tidak ada lagi jurnalis seperti ayahnya yang dihilangkan tanpa adanya pertanggungjawaban hukum.

“Saya memohon agar tidak ada lagi wartawan seperti Ayah saya yang dibungkam, sementara aktor intelektual masih bebas karena berseragam,” ujarnya dengan penuh harapan.

Kesaksian ini menyoroti kebutuhan mendesak akan reformasi di sistem peradilan untuk memastikan fakta-fakta yang terungkap dapat diadili secara transparan.

Kekecewaan Terhadap Vonis Ringan

Leni Damanik yang kehilangan anaknya, Mikael Histon Sitanggang, juga hadir untuk memberikan kesaksian. Ia menyatakan rasa kecewa yang mendalam atas vonis ringan yang diterima pelaku Sertu Riza Pahlivi.

Baca juga: Calvin Verdonk Dekat dengan Lille, Klub Penuh Prestasi di Prancis

“Bagi saya sebagai Ibu, itu bukan sekadar angka. Itu adalah rasa keadilan yang terasa sangat jauh dari hati nurani,” ungkap Leni, menunjukkan ketidakpuasannya terhadap hasil pengadilan.

Menurutnya, keputusan hukum yang lemah memberikan pesan bahwa hukum tidak dapat melindungi warga sipil dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh personel militer.

Leni berharap agar sistem hukum dapat ditingkatkan demi perlindungan bagi generasi mendatang dari tindakan sewenang-wenang.

Dasar Permohonan Uji Materi

Eva dan Leni mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi untuk meninjau kembali kewenangan peradilan militer. Mereka berargumen bahwa tindak pidana umum seperti penganiayaan harus diadili di pengadilan umum.

Para pemohon menunjukkan bahwa proses pengadilan di militer sering kali mengabaikan prinsip transparansi dan keadilan, sehingga menciptakan impunitas bagi pelaku.

Mereka berharap, dengan melakukan revisi terhadap beberapa pasal dalam Undang-Undang Peradilan Militer, kasus-kasus serupa di masa depan dapat ditangani dengan lebih adil dan setara.

Proposal tersebut ditujukan untuk memastikan bahwa 'tindak pidana' hanya merujuk kepada 'tindak pidana militer', sehingga tindakan besar seperti penganiayaan atau pembunuhan dapat mendapatkan keadilan yang layak.

Baca juga: Mengenal Finfluencer dan Peranannya dalam Pendidikan Keuangan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU