Ressa Rizky Rossan, seorang pemuda berusia 24 tahun asal Banyuwangi, telah mengajukan gugatan hukum terhadap penyanyi Denada Elizabeth Anggia Ayu Tambunan terkait dugaan penelantaran anak.
Baca juga: Pemecatan Anggota Polri Setelah Kematian Pengemudi Ojek Online
Dalam gugatan tersebut, Ressa menuntut pengakuan sebagai anak kandung Denada dan mendesak ganti rugi sebesar Rp 7 Miliar.
Gugatan Hukum dan Tuntutan Ganti Rugi
Gugatan terhadap Denada diajukan pada tanggal 28 November 2025, di mana Ressa Rizky Rossan meminta pengakuan status sebagai anak kandung dan melaporkan bahwa ia telah ditelantarkan.
Tim hukum Ressa, yang dipimpin oleh Mohammad Firdaus Yuliantono, memastikan bahwa mereka memiliki bukti-bukti pendukung yang relevan dengan tuduhan tersebut.
Dalam pernyataan resminya, Firdaus menekankan, "Bukti sudah disiapkan," menandakan kesiapan mereka untuk menghadapi proses hukum lebih lanjut jika diminta oleh pengadilan.
Baca juga: Aksi Unjuk Rasa Besar-Besaran BEM SI: ‘Indonesia (C)emas’ Digelar pada 2 September 2025
Kesiapan Tes DNA Sebagai Pembuktian
Ressa menunjukkan kesediaan untuk melakukan tes DNA sebagai langkah lebih lanjut dalam proses hukum yang ada, jika dibutuhkan oleh pihak pengadilan.
"Tes DNA sebuah keniscayaan jika perlu pembuktian. Kalau diperlukan, kami akan mengajukan izin untuk melakukan tes DNA," ungkap Firdaus.
Dia juga menyebutkan pentingnya Denada untuk menyajikan bukti yang dapat membantah klaim yang dibuat oleh Ressa, agar tidak timbul tanggung jawab hukum yang sah.
Respon Manajemen Denada Terhadap Gugatan
Manajemen Denada telah merilis pernyataan resmi mengenai gugatan ini, menyebut isu yang berkembang adalah masalah pribadi dalam keluarga.
Dalam pernyataannya, mereka menyatakan, "Kami sangat prihatin atas isu publik yang berkembang. Sebenarnya ini adalah ranah keluarga, karena bagaimanapun juga setiap keluarga memiliki privasi dan ceritanya masing-masing."
Mereka juga berharap agar Denada diberikan ruang dan ketenangan untuk menyelesaikan situasi ini dengan baik.
Baca juga: Presiden Prabowo Instruksikan Kenaikan Pangkat untuk Polisi Terluka dalam Demonstrasi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: