Kamis, 15 JANUARI 2026 • 14:30 WIB

Putusan Bebas Bersyarat Laras Faizati Khairunnisa: Harapan untuk Demokrasi yang Lebih Baik

Author

Putusan Bebas Bersyarat Laras Faizati Khairunnisa: Harapan untuk Demokrasi yang Lebih Baik

Laras Faizati Khairunnisa, mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA), telah divonis bebas bersyarat setelah terlibat dalam kasus penghasutan pada demonstrasi Agustus 2025.

Baca juga: Pihak Unisba dan Unpas Bantah Keterlibatan TNI-Polri di Kampus Saat Kericuhan

Putusan tersebut menjadi titik harapan bagi Laras untuk memperbaiki keadaan demokrasi di Indonesia melalui langkah-langkah positif ke depannya.

Vonis dan Harapan Laras

Laras divonis dengan hukuman enam bulan penjara namun tidak perlu menjalani hukuman tersebut selama tidak mengulangi perbuatan serupa dalam jangka waktu satu tahun.

Ia menyatakan rasa syukurnya atas putusan tersebut dan berharap hal ini dapat menjadi titik awal untuk merangkul kembali demokrasi di tanah air.

Selama proses hukum, Laras mendapatkan dukungan penuh dari keluarga dan tim penasihat hukum yang menemaninya hingga akhir persidangan.

Ia juga menekankan pentingnya memberikan ruang untuk suara wanita dan pemuda di Indonesia agar lebih didengarkan.

Fakta Hukum dan Keputusan Hakim

Putusan majelis hakim didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, di mana Laras dinyatakan terbukti bersalah melakukan penghasutan sesuai Pasal 161 ayat 1 KUHP lama.

Baca juga: Presiden Prabowo Subianto Terima Pimpinan Serikat Pekerja Bahas RUU dan Aksi Demonstrasi Buruh

Hakim I Ketut Darpawan mengungkapkan bahwa Laras memiliki niat jahat yang dapat mendorong orang lain untuk bertindak anarkis dalam demonstrasi yang terjadi sebelumnya.

Keputusan ini tidak hanya berfokus pada kesalahan individu tetapi juga mempertimbangkan konteks kemarahan publik yang memicu tindakan Laras.

Walaupun ada vonis bersalah, Laras kini mempunyai kesempatan untuk memperbaiki diri dan memberikan dampak positif bagi masyarakat.

Seruan Keadilan dari Laras

Laras mengungkapkan seruannya agar tindakan represif yang dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap demonstran, termasuk kekerasan terhadap pengemudi ojek daring, dapat diproses secara hukum yang transparan.

Ia menekankan, "Lagi-lagi sementara semua oknum kepolisian yang menindas mereka bebas di luar sana," yang merefleksikan ketidakadilan dalam penegakan hukum.

Laras berharap agar tindakan yang adil dan akuntabel diterapkan terhadap semua pihak yang terlibat dalam kasus serupa di masa depan.

Ia juga mengingatkan pentingnya kesadaran kolektif masyarakat untuk terus memperjuangkan keadilan dan hak-hak yang seharusnya mereka miliki.

Baca juga: Pemeriksaan Eks Menteri Agama oleh KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU