Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia telah memperoleh izin dari pemerintah Yordania untuk mengunjungi seorang warga negara Indonesia yang ditangkap karena diduga terlibat dengan kelompok teroris ISIS.
Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool di Bursa Transfer Musim Panas 2025
Pernyataan ini diungkapkan oleh Menteri Luar Negeri Sugiono dalam sebuah konferensi pers di Jakarta, menekankan pentingnya perlindungan hukum, khususnya bagi individu yang masih di bawah umur.
Kunjungan Kemlu ke WNI di Yordania
Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia telah mendapat akses untuk menjenguk WNI berinisial KL, yang kini ditahan di fasilitas penahanan untuk anak di Yordania. Menteri Luar Negeri Sugiono menyampaikan, "Dari awal kita sudah memberikan pendampingan. Kemudian terakhir juga kita sudah diberi izin untuk mengunjungi yang bersangkutan di Juvenile Detention."
KL ditahan dengan pertimbangan statusnya yang masih di bawah umur, dan Kementerian menekankan pentingnya perlindungan yang sesuai dengan hukum internasional. Sugiono menekankan, "Kita juga tetap akan melakukan upaya-upaya pendampingan dan perlindungan karena yang bersangkutan juga masih di bawah umur."
Baca juga: Kerusuhan di Bandung: Penembakan Gas Air Mata dan Dampaknya di Kampus
Aspek Hukum dan Proses Penanganan Kasus
Kementerian Luar Negeri menekankan pentingnya penilaian menyeluruh terhadap kasus ini, mengingat aspek hukum, keamanan, dan kepentingan nasional. Sugiono menjelaskan, "Kita akan menilai kasus ini secara lebih komprehensif."
Pemerintah Indonesia berkoordinasi dengan otoritas Yordania untuk memperoleh pembaruan tentang status terkini kasus tersebut. Proses hukum terhadap KL saat ini sedang berlangsung di pengadilan anak di Amman sejak penangkapannya pada 19 Mei 2025.
Proses Pengadilan Anak di Amman
KL telah menjalani lima kali persidangan di pengadilan anak, dengan sidang keenam ditunda dan dijadwalkan ulang. Pelaksana Tugas Direktur Perlindungan WNI (PWNI) Kemenlu RI, Heni Hamidah menyatakan, "Sidang keenam yang dijadwalkan pada 6 Januari sempat ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada 13 Januari."
Penangkapan KL dilakukan setelah informasi dari salah satu diaspora Indonesia di Yordania mengenai dugaan aktivitas daring yang diduga mendukung ISIS.
Baca juga: Sherina Munaf Selamatkan Kucing dari Rumah Uya Kuya Pasca Insiden Perampokan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: