Rabu, 14 JANUARI 2026 • 12:59 WIB

Gugatan Ressa Rizky Rossano Terhadap Denada: Permohonan Pengakuan Hak Anak Biologis

Author

Gugatan Ressa Rizky Rossano Terhadap Denada: Permohonan Pengakuan Hak Anak Biologis

Ressa Rizky Rossano, pemuda berusia 24 tahun, mengajukan gugatan perdata terhadap penyanyi Denada Tambunan di Pengadilan Negeri Banyuwangi. Gugatan ini berkaitan dengan pengakuan haknya sebagai anak biologis serta isu penelantaran dari sang ibu.

Baca juga: Kerusuhan di Bandung: Penembakan Gas Air Mata dan Dampaknya di Kampus

Perkara yang terdaftar dengan nomor 288 dimulai pada 28 November 2025 dan telah memasuki fase sidang mediasi yang pertama pada 8 Januari 2026.

Dasar Hukum Gugatan

Gugatan oleh Ressa didasarkan pada Pasal 43 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang mengatur hubungan perdata anak yang lahir di luar perkawinan. Hal ini menjelaskan bahwa anak tersebut hanya memiliki hubungan hukum dengan ibu dan keluarganya.

Kuasa hukum Ressa, Mohammad Firdaus Yuliantono, menegaskan bahwa kliennya merasa dirugikan karena tidak mendapatkan hak-haknya sebagai anak biologis. "Nah, karena tidak adanya kewajiban sehingga menimbulkan kerugian bagi penggugat 1 (Ressa). Kami berharap melalui Pengadilan Negeri Banyuwangi ini kami meminta keadilan agar kerugian yang dialami oleh penggugat 1 ini bisa dipenuhi oleh tergugat (Denada)," ungkap Firdaus pada 13 Januari 2026.

Firdaus menambahkan bahwa kehadiran pengadilan dalam proses ini diharapkan dapat memenuhi keadilan bagi Ressa dan menegakkan hak-haknya sebagai anak.

Baca juga: Pemeriksaan Eks Menteri Agama oleh KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Posisi Denada dalam Proses Hukum

Selama persidangan, Denada diharapkan memberikan klarifikasi mengenai status Ressa. Firdaus menyatakan bahwa Denada berhadapan dengan dua opsi: mengakui atau menyangkal bahwa Ressa adalah anak biologisnya.

Apabila Denada menolak klaim ini, ia diwajibkan untuk membuktikan hal tersebut di pengadilan. Namun, jika ia mengakuinya, maka Denada harus memenuhi kewajibannya sebagai orang tua biologis Ressa, yang akan berdampak pada proses hukum selanjutnya.

Sikap serta keputusan Denada dalam hal ini akan menjadi penentu arah dari proses hukum yang sedang berjalan, yang tentu memegang relevansi besar untuk kedua belah pihak.

Tanggapan Pengadilan dan Proses Sidang

Humas Pengadilan Negeri Banyuwangi, Yoga Pradana, menegaskan bahwa mediasi pertama telah dilaksanakan dan akan dilanjutkan sesuai jadwal. Kehadiran kedua belah pihak sangat penting, dan bila pihak tergugat tidak hadir, ada risiko perkara dapat diputus verstek.

Yoga memberi catatan bahwa kehadiran perwakilan hukum tidak dapat menggantikan kehadiran fisik pihak-pihak yang terlibat, kecuali didasari alasan yang sah. Hal ini menunjukkan pentingnya kehadiran langsung dalam setiap tahap persidangan.

Pengadilan menyatakan komitmen mereka untuk memproses perkara ini dengan profesionalisme dan keadilan, dengan harapan mencapai resolusi yang memuaskan bagi semua pihak yang terlibat.

Baca juga: Perekrutan Kiper Baru oleh Manchester United dan Manchester City Jelang Penutupan Bursa Transfer

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU