Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah mengambil langkah tegas untuk mengatur penggunaan AI Grok di platform X demi mencegah penyebaran konten pornografi.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Menjadi Warga Negara Indonesia untuk Memperkuat Timnas
Langkah ini muncul setelah pertemuan yang menegaskan komitmen platform X untuk mematuhi perundang-undangan yang berlaku serta meningkatkan perlindungan terhadap anak-anak dan perempuan.
Langkah Taktis dari Kemkomdigi
Kemkomdigi telah mengundang platform X untuk memberikan klarifikasi mengenai fitur AI Grok sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan etika ruang digital.
Alexander Sabar, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, menegaskan bahwa hasil pertemuan ini berujung pada komitmen X untuk kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.
Dia menyatakan, 'X menegaskan akan memastikan fitur AI Grok tidak dapat digunakan untuk menghasilkan konten bermuatan pornografi.'
Baca juga: Kunto Aji Soroti Perdebatan Selebritas di DPR dan Tantangan Akuntabilitas
Kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik
Alexander Sabar menggarisbawahi bahwa setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) memiliki kewajiban untuk mengikuti ketentuan yang ditetapkan dalam legislasi Indonesia.
Kewajiban ini mencakup pendaftaran, moderasi konten, dan respons cepat terhadap perintah pemutusan akses untuk konten yang dilarang.
'Apabila ditemukan pelanggaran, Komdigi memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi administratif hingga memutus akses layanan,' tambahnya.
Pentingnya Keamanan Digital
Kemkomdigi menegaskan perlunya kerjasama dengan aparat penegak hukum untuk mencegah penyalahgunaan teknologi AI dalam konteks konten pornografi.
'Apabila penyedia layanan maupun pengguna terbukti memproduksi dan/atau menyebarkan konten pornografi dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau pidana,' ungkap Alexander.
Sebagai langkah proaktif, pemerintah telah memutus akses sementara terhadap Grok untuk menjaga ruang digital yang aman dan beretika.
Baca juga: Pemeriksaan Eks Menteri Agama oleh KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: