Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu belum menjadi agenda DPR saat ini. Dalam konferensi pers setelah Rapat Paripurna DPR RI, Puan menyatakan bahwa baru memasuki masa sidang dan belum mengambil keputusan terkait regulasi strategis.
Baca juga: Penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Menuai Kritik
Pembukaan Masa Sidang dan Pembahasan UU Pemilu
Puan Maharani menjelaskan bahwa DPR baru saja memasuki masa sidang, sehingga belum ada keputusan mengenai pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu. Ia menegaskan, "Revisi undang-undang pemilu belum dibahas. Ini baru pembukaan masa sidang," ujarnya kepada awak media.
Saat ini, DPR sedang mencermati dinamika awal pasca pembukaan masa sidang. Sebelum memulai pembahasan revisi, Puan menyatakan bahwa DPR perlu menunggu sikap dan pembahasan dari masing-masing komisi yang terkait.
Baca juga: Aksi Unjuk Rasa Besar-Besaran BEM SI: ‘Indonesia (C)emas’ Digelar pada 2 September 2025
Mekanisme dan Prosedur DPR
Puan juga memberikan jaminan bahwa mekanisme di DPR berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Ia mengatakan, "Insya Allah semua sesuai prosedur," yang menunjukkan komitmen DPR untuk mengambil langkah-langkah secara hati-hati.
Meskipun pembahasan revisi UU Pemilu belum dimulai, DPR akan terus mengawasi perkembangan situasi politik dalam beberapa waktu ke depan. Hal ini mencerminkan kesadaran DPR akan pentingnya konteks politik dalam pembuatan kebijakan.
Ketidakberadaan Agenda Legislasi Pilkada
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengungkapkan bahwa pembahasan mengenai pemilihan kepala daerah belum masuk agenda legislasi untuk tahun 2026. Ia menjelaskan bahwa dalam Prolegnas 2026, Komisi II hanya bertugas untuk merevisi UU Pemilu.
Rifqi menegaskan bahwa saat ini, Komisi II tidak memiliki penugasan maupun wewenang untuk membahas Undang-Undang Pilkada. "Pemilihan kepala daerah yang diatur dalam undang-undang nomor 10 tahun 2016 itu tidak masuk dalam prolegnas," tutupnya.
Baca juga: Perekrutan Kiper Baru oleh Manchester United dan Manchester City Jelang Penutupan Bursa Transfer
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: