Selasa, 13 JANUARI 2026 • 11:24 WIB

Polisi Jakarta Terima Permohonan Keadilan Restoratif Terkait Kasus Ijazah Presiden Jokowi

Author

Polisi Jakarta Terima Permohonan Keadilan Restoratif Terkait Kasus Ijazah Presiden Jokowi

Polda Metro Jaya telah menerima permohonan untuk melaksanakan keadilan restoratif dalam kasus ijazah yang melibatkan Presiden Joko Widodo, yang melibatkan dua tersangka, Eggie Sudjana dan Damai Hari Lubis.

Baca juga: Penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Menuai Kritik

Proses keadilan restoratif ini saat ini masih dalam tahap pengkajian dan memerlukan persetujuan dari semua pihak terkait sebelum dapat dilanjutkan.

Detail Permohonan Keadilan Restoratif

Kombes Iman Imanuddin, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa permohonan tersebut telah diajukan dan saat ini sedang dalam evaluasi oleh pihak kepolisian.

Ia menegaskan bahwa kesepakatan dari kedua belah pihak sangat penting untuk melanjutkan proses ini, sehingga penyidik dapat memberikan fasilitasi yang diperlukan.

Baca juga: Sidang Kode Etik Polri Terkait Kematian Pengemudi Ojek Online

Kedatangan Pihak Pelapor

Pada hari ini, Ade Dermawan, pengacara Eggie Sudjana dan Damai Hari Lubis, telah hadir di Polda Metro Jaya untuk menegaskan bahwa permohonan keadilan restoratif telah diajukan secara resmi.

Ade menyatakan, "Ada permohonan restorative yang dilakukan pihak terlapor ya, kami menyambut baik, kami menganggap bahwa tidak ada masalah kalau memang itu adalah upaya yang baik."

Pertemuan dengan Presiden Jokowi

Sebelumnya, kedua tersangka telah melakukan pertemuan dengan Presiden Jokowi di kediamannya yang berada di Sumber, Banjarsari, Solo, pada 8 Januari 2026.

Dalam pertemuan tertutup tersebut, mereka membahas isu terkait tuduhan ijazah palsu tanpa adanya informasi publik yang jelas mengenai isi pembicaraan.

Baca juga: Pihak Unisba dan Unpas Bantah Keterlibatan TNI-Polri di Kampus Saat Kericuhan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU