Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, meminta maaf kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo terkait keterlambatan pembayaran gaji yang terjadi pada pertengahan Januari 2026.
Baca juga: Timnas Indonesia U-23 Gagal Menang Melawan Laos di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026
Permohonan maaf ini disampaikan usai pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di kantor Gubernuran pada Senin, 12 Januari 2026.
Alasan Penundaan Gaji ASN
Gusnar Ismail menyebutkan bahwa keterlambatan dalam pembayaran gaji ASN disebabkan oleh proses penyesuaian organisasi perangkat daerah yang dilakukan sejak tahun 2025.
Gaji pegawai tidak dapat dicairkan hingga pengisian pejabat di tingkat eselon II, III, dan IV dinyatakan selesai. 'Oleh sebab itu, sebagai gubernur saya menyampaikan permohonan maaf kepada semua pegawai karena belum menerima gaji,' ungkapnya.
Lebih lanjut, Gusnar berharap pelantikan pejabat eselon II pada hari tersebut dapat mempercepat proses pembayaran gaji yang tertunda.
Baca juga: Kunto Aji Soroti Perdebatan Selebritas di DPR dan Tantangan Akuntabilitas
Proses Pelantikan Pejabat
Menurut Gusnar Ismail, pelantikan pejabat harus mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Saat ini, baru pejabat eselon II yang dilantik, sementara pelantikan untuk eselon III dan IV masih dalam tahap penyelesaian.
'Ada dinas yang masih kosong karena pejabatnya berasal dari eksternal yang belum mengikuti manajemen talenta,' katanya.
Jumlah Pejabat yang Dilantik dan Posisi Kosong
Sebanyak 25 pejabat dilantik pada hari itu, termasuk dua staf ahli, tiga asisten, dan 20 kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
Namun, terdapat empat biro dan dua dinas yang belum memiliki pejabat definitif, termasuk Biro Umum dan Dinas Komunikasi serta Statistik.
Kolom jabatan yang tidak mengalami perubahan, seperti Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, juga tidak dilantik kembali.
Baca juga: Google Menanggapi Isu Keamanan Phishing pada Layanan Gmail
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: