Senin, 12 JANUARI 2026 • 11:40 WIB

Tanggapan Denada Terhadap Dugaan Penelantaran yang Diajukan oleh Pria Banyuwangi

Author

Tanggapan Denada Terhadap Dugaan Penelantaran yang Diajukan oleh Pria Banyuwangi

Denada Tambunan memberikan tanggapan terkait gugatan yang diajukan oleh Al Ressa Rizky Rosano, seorang pria dari Banyuwangi yang mengklaim sebagai anak kandungnya.

Baca juga: Pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online

Gugatan ini menyoroti dugaan penelantaran yang telah berlangsung lebih dari dua dekade, dan Denada memilih untuk menyerahkan penanganan kepada kuasa hukum dan manajernya.

Detail Gugatan dan Respons Terkini

Al Ressa Rizky Rosano, yang berusia 24 tahun, mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Banyuwangi, menuduh Denada melakukan penelantaran. Klaim ini menjadi viral di media, menarik perhatian publik dan menimbulkan berbagai respons.

Denada, dalam pernyataannya, mengucapkan terima kasih kepada para penggemar yang menunjukkan perhatian terhadap masalah ini namun memilih untuk tidak memberikan komentar langsung. "Terimakasih teman-teman atas atensinya. Mohon izin, untuk sementara dapat menghubungi manager kami," ungkapnya.

Baca juga: Aksi Unjuk Rasa Besar-Besaran BEM SI: ‘Indonesia (C)emas’ Digelar pada 2 September 2025

Pendapat Kuasa Hukum Denada

Kuasa hukum Denada, Muhammad Ikbal, menyatakan bahwa gugatan dianggap tidak tepat jika diajukan di Pengadilan Negeri. "Kalau saya tanggapi, itu salah jalur kalau di PN. Kalau omong penelantaran kan ya pidana," jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa masalah nafkah anak seharusnya ditangani di Pengadilan Agama, mengingat status agama antara pihak-pihak yang bersangkutan. "Kalau masalah omong nafkah-nafkah anak, karena Muslim, ya harusnya di Pengadilan Agama," tambahnya.

Kebenaran Klaim dan Langkah Hukum Selanjutnya

Ikbal mengingatkan akan ketidakpastian mengenai keabsahan klaim yang diajukan oleh Ressa, serta alasan mengapa gugatan baru diajukan pada waktu ini. "Kenapa kok baru sekarang? Dan yang menggugat ini pun ya masih lingkup saudara," tegasnya.

Gugatan ini diajukan pada 26 November 2025, sementara mediasi dijadwalkan pada 15 Januari 2026. Meskipun rencana mediasi telah dibuat, kehadiran Denada pada pertemuan tersebut masih belum dipastikan.

Baca juga: Penyelidikan Penjarahan Rumah Eko Patrio Setelah Kontroversi Video Parodi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU