Senin, 12 JANUARI 2026 • 10:58 WIB

Penangkapan Jaringan Suap Pajak di KPP Madya Jakarta Utara

Author

Penangkapan Jaringan Suap Pajak di KPP Madya Jakarta Utara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan jaringan suap yang melibatkan lima orang, termasuk kepala KPP Madya Jakarta Utara, dalam pemeriksaan pajak di Jakarta Utara.

Baca juga: Timnas Indonesia U-23 Gagal Menang Melawan Laos di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026

Operasi tangkap tangan ini berhasil mengamankan barang bukti senilai Rp6,38 miliar yang diduga terkait dengan negoisasi pajak dari September hingga Desember 2025.

Penetapan dan Penahanan Tersangka

Setelah penangkapan yang berlangsung pada 9 dan 10 Januari 2026, KPK mengumumkan penetapan lima orang tersangka pada tanggal 11 Januari 2026.

Kelima tersangka tersebut adalah Dwi Budi, Agus Syaifuddin, Askob Bahtiar, Abdul Kadim Sahbudin, dan Edy Yulianto, dijatuhi masa penahanan awal selama 20 hari di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih.

Baca juga: Pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online

Modus Operandi Suap

Kasus ini berawal dari pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh KPP Madya Jakarta Utara terhadap PT Wanatiara Persada yang mengindikasikan adanya kekurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp75 miliar.

Dalam proses tersebut, Agus Syaifudin yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi meminta fee 'all in' sebesar Rp23 miliar, namun PT Wanatiara Persada hanya menyetujui pembayaran Rp4 miliar melalui kontrak fiktif.

Penangkapan dan Barang Bukti

KPK berhasil menangkap delapan orang dalam proses distribusi uang suap selama Januari 2026, dan mengamankan barang bukti total mencapai Rp6,38 miliar.

Barang bukti tersebut terdiri dari uang tunai dengan berbagai denominasi serta logam mulia, menandakan skala besar praktik suap ini.

Baca juga: Presiden Prabowo Subianto Terima Pimpinan Serikat Pekerja Bahas RUU dan Aksi Demonstrasi Buruh

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU