Minggu, 11 JANUARI 2026 • 19:53 WIB

Reformasi Hukum: Penghapusan Pidana Kurungan dalam KUHP Baru

Author

Reformasi Hukum: Penghapusan Pidana Kurungan dalam KUHP Baru

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengungkapkan bahwa penghapusan pidana kurungan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru merupakan langkah strategis menuju reintegrasi sosial.

Baca juga: Polisi Lakukan Penyelidikan Kasus Penjarahan di Rumah Ahmad Sahroni

Ia menekankan bahwa pendekatan ini bertujuan untuk mengalihkan fokus dari hukuman penjara ke alternatif pidana yang lebih manusiawi.

Visi Reintegrasi Sosial dalam KUHP Baru

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan bahwa penghapusan pidana kurungan bertujuan memperkuat visi reintegrasi sosial. 'Mengapa pidana kurungan itu dihapuskan dalam KUHP yang baru? Karena visi KUHP nasional itu adalah reintegrasi sosial,' ungkapnya dalam wawancara.

Eddy menambahkan bahwa fokus penghukuman kini tidak hanya berorientasi pada penjara. 'Jadi tidak lagi fokusnya menghukum orang di penjara, tapi bisa aja alternatif beberapa hukuman,' ujarnya.

Pergeseran paradigma ini menunjukkan bahwa hakim diharapkan untuk menjatuhkan pidana yang lebih ringan, di mana upaya ini diharapkan dapat mengurangi jumlah narapidana dan membantu perbaikan sosial.

Baca juga: Korea Selatan Bersiap Hadapi Indonesia di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026

Alternatif Pidana dalam Perundang-Undangan

Dalam KUHP baru, terdapat sanksi pidana yang lebih bervariasi. 'Pidana yang lebih ringan tersebut kalau diurut, yakni pidana penjara, pidana tutupan, pidana pengawasan, pidana kerja sosial, dan terakhir pidana denda,' jelas Eddy.

Salah satu alternatif yang disebutkan adalah pidana pengawasan, yang dulunya dikenal sebagai pidana percobaan. Kriteria penerapan alternatif ini berkaitan dengan jangka waktu ancaman pidana, di mana jika ancaman tidak lebih dari lima tahun, hakim dapat menjatuhkan pidana pengawasan.

Eddy menegaskan bahwa sistem pidana yang lebih manusiawi memberikan kesempatan kedua bagi pelanggar hukum untuk melakukan perbaikan.

Perubahan Regulasi Hukum Pidana Lainnya

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengonfirmasi bahwa dorongan untuk menghapuskan pidana kurungan juga merambah ke regulasi hukum lainnya. 'Sekarang karena di KUHP kita pidana kurungan itu sudah tidak dikenal lagi, yang ada adalah pidana denda, maka itu dari kategori 1 sampai dengan kategori 8 ya,' ujar Supratman.

Perubahan ini tidak hanya berdampak pada KUHP, tapi juga regulasi di luar bidang hukum pidana. 'Tidak boleh lagi ada pidana kurungan, semua harus diganti dengan pidana denda,' tegasnya.

Dengan langkah ini, diharapkan penerapan hukum dapat lebih seragam di semua level, baik pusat maupun daerah.

Baca juga: Presiden Prabowo Subianto Terima Pimpinan Serikat Pekerja Bahas RUU dan Aksi Demonstrasi Buruh

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU