Sabtu, 10 JANUARI 2026 • 20:22 WIB

KPK Selidiki Kasus Dugaan Korupsi Pajak di Jakarta Utara

Author

KPK Selidiki Kasus Dugaan Korupsi Pajak di Jakarta Utara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara, menyita barang bukti signifikan seperti logam mulia dan uang tunai.

Baca juga: Presiden Prabowo Subianto Tetap Melanjutkan Perjalanan ke China

Dalam operasi ini, total nilai barang bukti mencapai sekitar Rp 6 miliar dan delapan orang berhasil diamankan dari berbagai latar belakang.

Rincian Operasi Tangkap Tangan (OTT)

Operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK berlangsung pada Jumat, 9 Januari 2026. Dalam operasi ini, delapan individu diciduk, yang terdiri dari empat pegawai Ditjen Pajak dan empat orang dari pihak swasta.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengkonfirmasi bahwa uang tunai yang diamankan mencakup berbagai denominasi baik dalam rupiah maupun valuta asing, serta sejumlah logam mulia.

Budi menegaskan bahwa total nilai barang bukti yang diamankan dalam OTT ini mencapai Rp 6 miliar, mengindikasikan adanya dugaan praktik korupsi yang signifikan.

Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool di Bursa Transfer Musim Panas 2025

Proses Pemeriksaan Terhadap Tersangka

Saat ini, delapan individu yang terlibat sedang menjalani pemeriksaan intensif yang dipimpin oleh tim KPK. Proses pemeriksaan ini berlangsung di beberapa lokasi di Jabodetabek.

Budi Prasetyo menjelaskan bahwa identitas dari para tersangka belum dapat dipublikasikan secara resmi, dan KPK berjanji akan memberikan informasi lebih lanjut terkait perkara ini.

Langkah ini diharapkan menjadi awal penanganan kasus dugaan suap terkait pengurangan nilai pajak, yang menjadi konsentrasi KPK saat ini.

Latar Belakang dan Implikasi OTT

OTT ini menjadi momen pertama KPK di tahun 2026, menegaskan kembali komitmen lembaga tersebut dalam upaya pemberantasan korupsi, khususnya di sektor perpajakan.

Budi menekankan pentingnya transparansi dan disiplin dalam praktik perpajakan, yang diharapkan dapat mencegah kejadian serupa di masa depan.

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum masing-masing tersangka yang ditangkap dalam operasi ini.

Baca juga: Pemeriksaan Eks Menteri Agama oleh KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU