Sabtu, 10 JANUARI 2026 • 18:18 WIB

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi

Author

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Penetapan ini terkait dengan penentuan kuota ibadah haji Kementerian Agama untuk tahun 2023-2024.

Baca juga: Manchester United Resmi Rekrut Kiper Senne Lammens dari Royal Antwerp

Keputusan ini diambil setelah KPK melakukan penyelidikan mendalam, mengungkap fakta-fakta terkait dengan kekayaan yang dimiliki oleh Yaqut Cholil Qoumas.

Rincian Kekayaan Yaqut Cholil Qoumas

Merujuk pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Yaqut melaporkan total harta kekayaan bersihnya senilai Rp13,74 miliar. LHKPN tersebut disampaikan kepada KPK pada 20 Januari 2025.

Total nilai harta yang dimiliki Yaqut tercatat sebesar Rp14,55 miliar, berasal dari berbagai aset serta kas dan setara kas. Sumber kekayaan terbesar Yaqut adalah tanah dan bangunan yang diperkirakan bernilai Rp9,52 miliar.

Tanah dan bangunan tersebut terdiri dari enam bidang yang terletak di Kabupaten Rembang dan Jakarta Timur, menunjukkan komposisi kekayaan yang signifikan dalam bidang properti.

Baca juga: BEM SI Kerakyatan Batalkan Rencana Demo Karena Kondisi Jakarta

Aset dan Utang yang Diketahui

Dalam laporan harta kekayaan, Yaqut juga mencatat kepemilikan alat transportasi berupa dua unit mobil dengan total nilai mencapai Rp2,21 miliar. Salah satu mobil yang dilaporkan adalah Mazda CX-5 Minibus tahun 2015 yang bernilai Rp260 juta.

Sedangkan mobil lain yang dimiliki Yaqut adalah Toyota Alphard Minibus tahun 2024, dengan nilai mencapai Rp1,95 miliar. Penilaian terhadap harta bergerak lainnya tercatat sebesar Rp220,75 juta.

Selain harta yang dimiliki, laporan tersebut juga mencantumkan utang yang harus dibayarkan Yaqut, sebesar Rp800 juta, yang berdampak pada total harta bersihnya.

Ketentuan Utang dan Kewajiban Lainnya

Setelah mempertimbangkan kewajiban utang tersebut, total kekayaan bersih Yaqut Cholil Qoumas menjadi Rp13,74 miliar sesuai dengan penghitungan yang dilakukan oleh KPK. Hal ini menegaskan adanya transparansi yang diperlukan dalam laporan harta kekayaan pejabat publik.

Kekayaan yang dilaporkan oleh Yaqut memberikan pandangan awal mengenai perekonomian dan aset yang dimiliki oleh pejabat tinggi di Indonesia. Penetapan status tersangka ini mencerminkan upaya KPK dalam memberantas praktik korupsi yang merugikan negara.

Baca juga: Presiden Prabowo Instruksikan Kenaikan Pangkat untuk Polisi Terluka dalam Demonstrasi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU