Panitia Kerja Reformasi Kepolisian, Kejaksaan, dan Peradilan di Komisi III DPR menegaskan posisi Polri yang tetap berada di bawah Presiden. Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat yang melibatkan sejumlah pakar untuk membahas kedudukan Polri serta kewenangan DPR dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.
Baca juga: Penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Menuai Kritik
Penegasan Posisi Polri
Dalam rapat yang berlangsung pada Kamis, 8 Januari 2026, Wakil Ketua Komisi III DPR, Rano Alfath, menegaskan kembali bahwa posisi Polri tetap berada di bawah Presiden. Rano menyatakan, 'Komisi III DPR RI melalui Panja Reformasi Kepolisian, Kejaksaan RI, dan Peradilan menegaskan bahwa kedudukan Polri tetap berada di bawah Presiden.'
Kewenangan DPR dan Penempatan Kapolri
Rapat tersebut juga membahas secara mendalam mengenai kewenangan DPR dalam proses pengangkatan dan pemberhentian Kapolri. Rano mengutip Pasal 7 Ayat 2 dan Ayat 3 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 yang menjelaskan dasar kewenangan DPR dalam hal tersebut.
Baca juga: Adrian Wibowo, Pemain Campuran Pertama dari Indonesia di Major League Soccer
Penjelasan mengenai kewenangan ini menjadi penting untuk memastikan bahwa proses reformasi kepolisian berjalan sesuai dengan amanat legislatif. Hal ini juga menunjukkan partisipasi DPR dalam pengawasan terhadap lembaga kepolisian.
Pandangan Hukum Mengenai Polri dan Jabatan Sipil
Pakar hukum tata negara, Muhammad Rullyandi, turut memberikan pandangan tentang kedudukan Polri dalam konteks hukum. Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) telah mendudukkan Polri sebagai bagian dari aparatur negara.
Dia menegaskan, 'Jadi kalau hari ini ada eselon satu, bintang tiga, ditandatangani SK-nya oleh Presiden, itu bagian dari chief executive.' Penjelasan ini mempertegas bahwa Polri beroperasi dalam kerangka pemerintahan yang lebih luas.
Baca juga: Pihak Unisba dan Unpas Bantah Keterlibatan TNI-Polri di Kampus Saat Kericuhan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: