Pengadilan Agama Kota Bandung telah mengabulkan gugatan cerai yang diajukan oleh Atalia Praratya terhadap suaminya, Ridwan Kamil, pada Rabu (7/1) pekan lalu.
Baca juga: Desta Sebarkan Tuntutan 17+8 Setelah Hujatan Netizen Terkait Pilihan Politik
Kedua pihak sepakat untuk tidak melakukan banding dalam waktu 14 hari setelah putusan tersebut.
Hak Asuh Anak
Dalam putusan tersebut, kuasa hukum Atalia, Debi Agusfriansa, mengungkapkan bahwa hak asuh anak kandung mereka, Camillia Azzahra, diberikan kepada Atalia.
Sementara itu, anak angkat mereka, Arkana Aidan Misbach, akan diasuh secara bersama tanpa dimasukkan dalam putusan hak asuh resmi.
Debi menjelaskan, 'Kalau berdasarkan putusan, di dalam gugatan itu hanya ada anak kandung.'
Detail ini menjadi inti karena mengatur teknis pengasuhan Arkana yang akan dibagi antara Atalia dan Ridwan Kamil.
Awal Mula Perselisihan
Perselisihan dalam pernikahan Atalia dan Ridwan Kamil mulai terdeteksi sejak Juni 2025, ketika ketidak harmonisan rumah tangga menjadi nyata.
Baca juga: Polisi Lakukan Penyelidikan Kasus Penjarahan di Rumah Ahmad Sahroni
Dokumen putusan menyatakan, 'Keharmonisan rumah tangga hanya berlangsung hingga Juni 2025.'
Sejak waktu itu, situasi di rumah pasangan ini semakin memburuk dan memicu pertikaian hingga pisah tempat tinggal.
Penggugat mengklaim bahwa pertengkaran yang berulang telah mengganggu kondisi psikologis seluruh anggota keluarga.
Talak dan Gugatan Cerai
Dalam proses hukum, pengadilan mencatat bahwa Ridwan Kamil telah menjatuhkan talak satu kepada Atalia pada September 2025.
Upaya untuk melakukan mediasi melalui keluarga dinyatakan tidak berhasil oleh majelis hakim, sehingga gugatan cerai dilanjutkan.
'Pada September 2025, Tergugat telah menjatuhkan talak satu secara lisan dan tertulis,' ujar hakim dalam putusan.
Atas dasar ini, hakim memutuskan bahwa solusi terbaik adalah memisahkan hubungan antara Atalia dan Ridwan Kamil.
Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool di Bursa Transfer Musim Panas 2025
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: