Jumat, 09 JANUARI 2026 • 14:02 WIB

Mahfud MD: Materi Pandji Pragiwaksono di Mens Rea Sederhana Terhadap Hukum Pidana

Author

Mahfud MD: Materi Pandji Pragiwaksono di Mens Rea Sederhana Terhadap Hukum Pidana

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Mahfud MD, menegaskan bahwa materi stand up comedy berjudul Mens Rea yang disampaikan oleh Pandji Pragiwaksono tidak memenuhi unsur pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.

Baca juga: Kunjungan Singkat Prabowo Subianto ke China: Menandai Perayaan 80 Tahun Kemenangan Perang

Ia menjelaskan bahwa meskipun materi tersebut dianggap kontroversial, hal itu tidak dapat dijadikan alasan untuk memproses secara hukum setelah peraturan baru berlaku.

Kontroversi Materi Pandji Pragiwaksono

Materi stand up comedy 'Mens Rea' yang ditampilkan oleh Pandji Pragiwaksono pada Desember 2025 muncul dengan berbagai reaksi di masyarakat.

Beberapa pihak, termasuk Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah, melaporkan Pandji pada 7 Januari 2026 di Polda Metro Jaya, dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Rizki Abdul Rahman Wahid, salah satu pelapor, menyatakan, "Angkatan Muda NU kami melaporkan bahwa ada kasus yang menurut kami beliau merendahkan, memfitnah, dan cenderung menimbulkan kegaduhan di ruang media serta memecah belah bangsa."

Tuduhan ini berlandaskan pada keyakinan bahwa isi materi dapat menciptakan perpecahan di tengah masyarakat.

Analisis Hukum oleh Mahfud MD

Dalam penilaian hukum, Mahfud MD berkeyakinan bahwa materi yang disampaikan oleh Pandji tidak dapat dipidana.

Baca juga: Menemukan Kebahagiaan dalam Hal-Hal Kecil

Beliau menegaskan, "Kalau itu dianggap menghina (Wakil Presiden Gibran Rakabuming) khusus untuk kasus Pandji Pragiwaksono ini tidak bisa dihukum," menyatakan bahwa waktu penyampaian materi menjadi salah satu pertimbangan.

Mahfud menambahkan, peristiwa hukum dihitung sejak materi dipublikasikan, dan dengan masuknya KUHP yang baru, tidak ada dasar hukum untuk menuntut Pandji atas isi tersebut.

Keputusan ini mencerminkan upaya untuk melindungi kebebasan berekspresi dalam konteks hukum yang berkembang.

Respon Terhadap Laporan dan Keresahan Sosial

Mahfud MD juga memberi dukungan kepada Pandji, mengatakan, "Kalau Pandji tenang, Anda tidak akan dihukum. Enggak akan dihukum Mas Pandji tenang nanti saya yang bela."

Namun, laporan tersebut menciptakan keresahan di kalangan masyarakat, terutama di antara Nahdliyin dan Muhammadiyah.

Keresahan ini disebabkan oleh kekhawatiran akan dampak materi yang dianggap dapat menimbulkan penghinaan dan potensi perpecahan di masyarakat.

Masyarakat menunjukkan bahwa larangan terhadap materi yang berpotensi memecah belah menjadi isu penting dalam diskusi publik saat ini.

Baca juga: Calvin Verdonk Dekat dengan Lille, Klub Penuh Prestasi di Prancis

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU