Komika Pandji Pragiwaksono telah resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya menyangkut materi stand up comedy berjudul 'Mens Rea'. Pelaporan ini diajukan oleh Angkatan Muda Nahdatul Ulama (NU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah pada 8 Januari 2026.
Baca juga: Pihak Unisba dan Unpas Bantah Keterlibatan TNI-Polri di Kampus Saat Kericuhan
Rizki Abdul Rahman Wahid, Presidium Angkatan Muda NU, menyatakan bahwa materi yang disampaikan oleh Pandji berpotensi menimbulkan perpecahan di masyarakat dan harus ditangani secara serius.
Latar Belakang Pelaporan
Pelaporan terhadap Pandji Pragiwaksono ini mencuat dari kekhawatiran yang diungkapkan oleh Rizki Abdul Rahman Wahid mengenai dampak negatif dari materi komedinya. Dalam pernyataannya, Rizki menilai bahwa komedi yang dibawakan Pandji telah merendahkan serta memfitnah, sehingga menciptakan keresahan di kalangan masyarakat.
Angkatan Muda NU dan Aliansi Muda Muhammadiyah menilai bahwa konten 'Mens Rea' tidak hanya bersifat menghibur, tetapi dianggap dapat menyebabkan masalah sosial yang lebih luas. Keresahan ini mengundang perhatian banyak pihak yang merasa terwakili oleh reaksi tersebut.
Baca juga: Lima Kota Terbaik di Indonesia untuk Liburan Sendirian
Dasar Hukum Laporan
Laporan yang diajukan oleh Angkatan Muda NU dan Aliansi Muda Muhammadiyah menyertakan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Di antara pasal yang disebutkan adalah Pasal 300 dan/atau Pasal 301 serta Pasal 242 dan 243, yang berkaitan dengan pelanggaran terhadap ketertiban masyarakat.
Rizki berharap agar pihak kepolisian dapat segera memproses laporan ini dan melakukan klarifikasi lebih lanjut. Sikap tegas dari pihak pelapor menunjukkan bahwa mereka menginginkan keadilan dan pertanggungjawaban dari Pandji terkait materi yang dianggap tidak pantas.
Tanggapan Pihak Kepolisian
Kombes Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan yang diajukan. Dalam pernyataannya, Budi menjelaskan, 'Benar diterima laporan 8 Desember 2026, dilaporkan Pasal 300 dan 301 KUHP.'
Hingga saat ini, usaha untuk menghubungi Pandji Pragiwaksono melalui akun media sosialnya belum membuahkan hasil. Belum ada tanggapan resmi dari komika tersebut berkaitan dengan pelaporan ini.
Baca juga: Menciptakan Suasana Nyaman di Kamar Kecil
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: