Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jaksa Penuntut Umum mengingatkan mantan Menteri Nadiem Makarim untuk menghindari pernyataan yang dapat menjatuhkan martabat penegak hukum.
Baca juga: Dolby Vision 2: Inovasi Teknologi Visual Berbasis Kecerdasan Buatan
Jaksa Roy Riady menegaskan bahwa pengacara sebaiknya berfokus pada hukum yang berlaku tanpa menciptakan narasi negatif terhadap proses hukum.
Pernyataan Jaksa di Pengadilan
Jaksa Roy Riady menekankan bahwa pernyataan penasihat hukum Nadiem berpotensi menciptakan prasangka buruk, yang dapat mengurangi integritas penegakan hukum.
Ia mengingatkan bahwa sebaiknya penasihat hukum berpegang pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan tidak terpengaruh oleh opini publik yang tidak berdasarkan fakta.
Roy mengungkapkan, "Bahwa apa yang disampaikan oleh Penasihat Hukum dan Terdakwa justru membuat penegakan hukum di negara kita sejauh ini menjadi penegakan hukum yang kehilangan muruah."
Baca juga: Gubernur DKI Jakarta Cabut Instruksi Kerja dari Rumah untuk ASN
Dugaan Korupsi Nadiem Makarim
Nadiem Makarim didakwa merugikan negara hingga Rp 2,1 triliun melalui praktik korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan.
Jaksa menyebut bahwa kerugian tersebut berasal dari penghitungan harga yang dinilai melebihi batas wajar.
Tindakan Nadiem dan tiga terdakwa lainnya diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi, karena melakukan pengadaan tanpa evaluasi harga yang seharusnya dilakukan.
Keterangan Kerugian yang Dialami Negara
Jaksa memaparkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan mengenai kerugian negara yang disebabkan oleh pengadaan tersebut.
Dalam surat dakwaan, disebutkan bahwa pengadaan ini menguntungkan Nadiem dan rekan-rekannya sebesar Rp 809 miliar.
Jaksa menjelaskan, "Melaksanakan pengadaan tanpa didukung referensi harga adalah salah satu pelanggaran serius dalam pengadaan publik."
Baca juga: Kericuhan di Bandung: Penembakan Gas Air Mata dan Pemblokiran Jalan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: