Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap sindikat yang menjalankan perjudian online melalui 17 perusahaan fiktif. Lima orang tersangka telah ditangkap dalam operasi ini sebagai bagian dari upaya besar untuk memberantas tindak pidana perjudian di Indonesia.
Baca juga: Pentingnya Mencintai Diri Sendiri dalam Membangun Hubungan yang Sehat
Dalam konferensi pers, Brigjen Himawan Bayu Aji mengungkapkan bahwa setiap tersangka memiliki peran khas dalam menjalankan bisnis ilegal tersebut, menandakan kompleksitas jaringan perjudian yang telah teridentifikasi.
Profil Tersangka dan Peranan Mereka
Lima tersangka yang ditangkap berasal dari berbagai latar belakang, termasuk karyawan swasta. Mereka adalah MNF (30), MR (33), QF (29), AL (33), dan WK (45), di mana masing-masing memiliki peran penting dalam operasional perusahaan fiktif.
MNF berperan sebagai Direktur PT STS, dengan tanggung jawab untuk memfasilitasi deposit dari situs perjudian online. Dari proses penyidikan, polisi menyita barang bukti berupa ponsel dan laptop yang digunakan dalam aktivitas ilegal.
Tersangka MR, karyawan swasta lainnya, diberikan tugas mengarahkan QF dan AL untuk membuat dokumen palsu untuk mendirikan perusahaan fiktif. Saat ditangkap, ditemukan sembilan dokumen perusahaan dan buku rekening yang digunakan untuk transaksi perjudian.
QF juga terlibat dalam pembuatan dokumen palsu yang menjadi syarat untuk mendirikan perusahaan tersebut, berfungsi sebagai pihak yang bertanggung jawab atas penerbitan akta perusahaan fiktif.
Baca juga: Desta Sebarkan Tuntutan 17+8 Setelah Hujatan Netizen Terkait Pilihan Politik
Metode Operasi dan Penemuan Perusahaan Fiktif
Pengungkapan sindikat ini diawali dengan patroli siber yang menemukan 21 situs perjudian online yang menawarkan beragam permainan, termasuk slot dan judi bola. Penyelidikan lebih lanjut menunjukkan adanya aliran dana dari 11 penyedia jasa pembayaran dengan modus undercover.
Dari temuan tersebut, penyidik berhasil melacak dan mengidentifikasi 17 perusahaan fiktif yang didirikan untuk mendukung transaksi perjudian. Contoh perusahaan yang terlibat adalah PT SKD, PT STS, dan PT OM yang berfungsi untuk memfasilitasi pembayaran perjudian melalui QRIS.
Dua di antara perusahaan aktif lainnya terbukti digunakan untuk menampung dana hasil perjudian online. Proses penyidikan terus berlanjut dengan evaluasi operasional perusahaan-perusahaan ini dan pemblokiran rekening-rekening yang terkait dengan sindikat.
Ancaman Hukum untuk Tersangka dan Tindak Lanjut Penyelidikan
Kelima tersangka dihadapkan pada berbagai pasal hukum, termasuk Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE serta UU Tindak Pidana Transfer Dana. Mereka menghadapi ancaman hukuman maksimum 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 10 miliar.
Penyidik tidak berhenti pada penangkapan tersangka saja. Mereka sedang menyelidiki pihak-pihak terkait yang terlibat dalam pembentukan dokumen perusahaan fiktif dan operasional perjudian yang lebih luas.
Brigjen Himawan menekankan bahwa tindak lanjut penyidikan akan terus dilakukan. Koordinasi dengan institusi terkait diperlukan untuk memastikan semua pihak yang terlibat dalam praktik ilegal ini dapat diusut secara tuntas.
Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool di Bursa Transfer Musim Panas 2025
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: