Rabu, 07 JANUARI 2026 • 18:08 WIB

Kasus Yai Mim: Penetapan Tersangka dalam Dugaan Kekerasan Seksual dan Pornografi

Author

Kasus Yai Mim: Penetapan Tersangka dalam Dugaan Kekerasan Seksual dan Pornografi

Imam Muslimin, lebih dikenal sebagai Yai Mim, kini menghadapi status tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual dan pornografi. Penetapan tersebut mengikuti laporan dari seorang korban yang mengklaim mengalami tindakan yang merugikan secara verbal dan fisik.

Baca juga: Pihak Unisba dan Unpas Bantah Keterlibatan TNI-Polri di Kampus Saat Kericuhan

Laporan tersebut diajukan ke Polresta Malang Kota dan melibatkan beberapa tuduhan serius yang menarik perhatian publik terkait isu kekerasan seksual. Menyusul pengabaian tuduhannya, Yai Mim menegaskan ketidakpahaman akan kasus yang menimpanya.

Laporan dan Status Tersangka

Kasus ini bermula ketika korban, Nurul Sahara, mengajukan laporan resmi ke Polresta Malang Kota pada Rabu, 8 Oktober 2025. Dalam laporannya, ia menjelaskan bahwa Yai Mim telah melakukan pelecehan terhadapnya empat kali, baik secara verbal maupun fisik.

Polisi kemudian mengonfirmasi status Yai Mim sebagai tersangka, yang memungkinkan penyelidikan yang lebih dalam terhadap tuduhan yang ada. Perilaku yang diklaim oleh korban mencakup pernyataan yang menyakitkan dan tindakan fisik yang merugikan.

Baca juga: Kerusuhan di Bandung: Penembakan Gas Air Mata dan Dampaknya di Kampus

Tuduhan Tindak Pidana Pornografi

Selain tuduhan kekerasan seksual, Yai Mim juga dihadapkan pada klaim penyebaran konten pornografi. Nurul Sahara menekankan bahwa perilaku ini telah merugikannya, meskipun Yai Mim tetap bersikukuh bahwa ia tidak bersalah.

Dalam klarifikasinya, Yai Mim menyatakan, 'Saya bahkan video-video itu tidak tahu. Viral juga seperti apa enggak ngerti,' mencerminkan kebingungan yang dialaminya terkait tuduhan yang dilayangkan.

Proses Hukum dan Lanjutannya

Penetapan tersangka bagi Yai Mim terjadi setelah gelar perkara oleh penyidik, yang menilai adanya cukup bukti untuk mendukung tuduhan tersebut. Menurut Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, 'Perkaranya soal tindak pidana kekerasan seksual dan pornografi.'

Yudi menjelaskan bahwa proses hukum ini dilakukan berdasarkan Pasal 281 KUHPidana dan UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), menunjukkan kebaruan dalam langkah penegakan hukum di Indonesia.

Baca juga: Perekrutan Kiper Baru oleh Manchester United dan Manchester City Jelang Penutupan Bursa Transfer

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU