Selasa, 06 JANUARI 2026 • 17:36 WIB

Pengujian Revisi KUHP di Mahkamah Konstitusi Diterima DPR sebagai Proses Hukum

Author

Pengujian Revisi KUHP di Mahkamah Konstitusi Diterima DPR sebagai Proses Hukum

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengonfirmasi bahwa pengajuan uji materi terhadap revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) dihargai oleh lembaga legislatif.

Baca juga: Kasus Tragis Pengemudi Ojek Online Terlibat Oknum Anggota Brimob Menuju Jalur Pidana

Dasco menegaskan bahwa meskipun hasil revisi ini tidak memuaskan semua pihak, prosedur legislasi yang diambil telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penghargaan Terhadap Hak Uji Materi

Sufmi Dasco Ahmad menekankan bahwa setiap individu atau kelompok memiliki hak untuk menantang undang-undang jika dinilai tidak sesuai. "Negara kita ini adalah negara hukum. Apabila kemudian tidak berkenan dengan undang-undang tersebut, ada salurannya," ungkap Dasco di Gedung DPR RI.

Ia juga menambahkan bahwa proses legislasi KUHP yang baru telah melibatkan berbagai masukan dari banyak pihak. "Tentunya tidak semua pihak bisa diapa namanya disenangkan dengan adanya undang-undang itu," lanjutnya.

Dasco menggarisbawahi bahwa uji materi penting untuk menilai keabsahan undang-undang secara prosedural maupun substansial.

Baca juga: Pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online

Proses Legislatif yang Telah Dilalui

Dasco mengklaim bahwa proses pembentukan undang-undang baru ini telah melewati tahapan yang ketat dan memenuhi persyaratan pembuatan undang-undang. "KUHP yang sudah disahkan pada zaman pemerintahan sebelum dan KUHAP yang juga kemudian sudah diundangkan… sudah melewati tahapan-tahapan yang menurut saya memenuhi persyaratan pembuatan undang-undang," jelasnya.

Ia menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam legislasi untuk menjamin representasi yang lebih luas dalam pembuatan undang-undang. Hal ini menunjukkan komitmen DPR untuk mendengarkan aspirasi rakyat dalam proses legislasi.

Menurut Dasco, kesempatan untuk menguji materi di MK menjadi langkah penting dalam menentukan apakah undang-undang yang telah disahkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Gugatan dan Informasi Publik

Pada kesempatan yang sama, Dasco mengingatkan masyarakat tentang banyaknya informasi tidak akurat mengenai KUHP yang beredar di media sosial. "Tapi yang pasti juga kita menyayangkan bahwa banyak berita-berita hoaks yang kemudian disebarkan melalui media sosial tentang KUHAP tersebut," ucapnya.

KUHP yang baru dijadwalkan mulai berlaku pada 2 Januari 2026, namun gugatan atas undang-undang ini sudah terdaftar lebih awal di MK. Tercatat terdapat delapan gugatan dari berbagai kalangan, termasuk mahasiswa dan pekerja, yang menantang beberapa pasal sensitif.

Gugatan tersebut mencakup isu-isu seperti penggelapan, demonstrasi, penghinaan presiden dan wakil presiden, serta tindak pidana korupsi.

Baca juga: Menemukan Kebahagiaan dalam Hal-Hal Kecil

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU