Selasa, 06 JANUARI 2026 • 17:22 WIB

Kehadiran TNI di Sidang Nadiem Makarim Disorot Publik

Author

Kehadiran TNI di Sidang Nadiem Makarim Disorot Publik

Kehadiran tiga personel TNI dalam sidang mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim atas dugaan korupsi memicu perdebatan di ruang peradilan.

Baca juga: Kemenperin Konfirmasi iPhone 17 Belum Ajukan Izin Penjualan di Indonesia

Markas Besar TNI menegaskan bahwa kehadiran tersebut tidak berkaitan langsung dengan perkara yang sedang disidangkan.

Kerja Sama TNI dan Kejaksaan

Brigadir Jenderal TNI Aulia Dwi Nasrullah mengungkapkan bahwa kehadiran TNI dalam sidang pada 5 Januari 2026 merupakan hasil dari kerja sama yang telah terjalin antara TNI dan kejaksaan.

Menurut Aulia, 'Berdasarkan MoU antara TNI dan kejaksaan, serta adanya permintaan pengamanan dari kejaksaan kepada TNI.'

Kerja sama ini bertujuan untuk saling membantu dalam menjaga keamanan di ruang sidang, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa.

Aulia melanjutkan, 'TNI tetap menghormati independensi peradilan, bersikap netral, profesional, dan tidak terlibat dalam proses hukum perkara tersebut.'

Reaksi Hakim Terhadap Kehadiran TNI

Kehadiran personel TNI dalam persidangan Nadiem Makarim menjadi sorotan, terutama dari hakim Purwanto S. Abdullah.

Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Menjadi Warga Negara Indonesia untuk Memperkuat Timnas

Ketika penasihat hukum Nadiem membacakan nota keberatan, hakim meminta agar prajurit TNI mundur dari posisi berdiri di depan pintu, supaya tidak mengganggu proses rekaman persidangan.

Hakim Purwanto menegaskan, 'Bisa menyesuaikan Pak, bisa mundur. Nanti pada saat ditutup, baru maju, karena terganggu juga yang dari belakang.'

Permintaan hakim ini menunjukkan kekhawatiran tentang posisi prajurit TNI yang dapat mempengaruhi jalannya persidangan.

Agenda Persidangan Nadiem Makarim

Sidang yang berlangsung pada hari tersebut berfokus pada pembacaan surat dakwaan terhadap Nadiem Anwar Makarim terkait dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook.

Jaksa penuntut umum, Roy Riady, menyatakan bahwa kehadiran tentara bertujuan untuk pengamanan, menandaskan, 'Itu kan keamanan.'

Roy Riady tidak dapat memastikan apakah ada keterlibatan personel TNI dalam perkara lain selain Nadiem.

Nadiem Makarim dihadapkan pada kemungkinan pelanggaran Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan jumlah kerugian mencapai Rp 2,1 triliun.

Baca juga: Sidang Kode Etik Polri Terkait Kematian Pengemudi Ojek Online

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU