Terdakwa Laras Faizati Khairunnisa mengungkapkan perlakuan tidak manusiawi yang dialaminya sepanjang penyidikan dalam pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: Kunjungan Singkat Prabowo Subianto ke China: Menandai Perayaan 80 Tahun Kemenangan Perang
Ia menggambarkan kehidupan di balik jeruji besi yang menghambat fisik dan psikis serta meminta pembebasan dari tuntutan satu tahun penjara.
Kondisi Penahanan dan Perlakuan Selama Penyidikan
Selama menjalani proses hukum, Laras Faizati mengalami kondisi penahanan yang menyedihkan. 'Saya menulis nota pembelaan ini dari balik jeruji besi, di atas matras keras dan dingin, di dalam ruangan sempit berisikan 15 orang,' ungkapnya.
Pernyataan tersebut menggambarkan sulitnya situasi yang dihadapi Laras, di mana ia merasa kehilangan pekerjaan dan kebebasan setelah ayahnya meninggal dunia pada tahun 2022.
Kehilangan sosok ayah menjadikannya tulang punggung keluarga, sehingga tekanan berat selama penahanan semakin bertambah. Ia juga melaporkan perlakuan kasar yang dialaminya saat mendengar kabar ibunya sakit.
Baca juga: Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Ditangkap: Tuduhan Provokasi dan Tindakan Anarkis
Plea dan Permohonan Kebebasan
Dalam pledoinya, Laras meminta agar dibebaskan dari hukuman penjara yang dituntut oleh jaksa. Ia menyatakan, 'Yang Mulia, tidak ada niat sedikitpun jua kemampuan saya untuk memprovokasi.'
Pernyataan ini mencerminkan pencarian keadilan, di mana Laras merasa proses hukum ini merenggut martabatnya. Ia juga mengungkapkan haknya sebagai warga negara untuk mengekspresikan pendapat.
Laras berharap agar majelis hakim mempertimbangkan situasi keluarganya dan perjuangan ibunya yang selalu mendukungnya. Ia menginginkan agar hukum ditegakkan dengan adil tanpa mendiskriminasi individu yang berpendapat.
Pengadilan dan Proses Hukum
Terdakwa Laras Faizati dihadapkan pada tuntutan pidana satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum terkait dugaan penghasutan demonstrasi di Jakarta pada Agustus 2025.
Jaksa menilai bahwa Laras telah melanggar Pasal 161 Ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan berkata, 'Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Laras Faizati Khairunnisa binti Wahyu Kuncoro tersebut dengan pidana penjara selama satu tahun.'
Selama proses persidangan, jaksa memaparkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan, seperti fakta bahwa ia adalah tulang punggung keluarga dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Baca juga: Presiden Prabowo Subianto Terima Pimpinan Serikat Pekerja Bahas RUU dan Aksi Demonstrasi Buruh
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: