Selasa, 06 JANUARI 2026 • 13:26 WIB

Masyarakat Kini Diberi Hak Ajukan Praperadilan atas Laporan yang Diabaikan Polisi

Author

Masyarakat Kini Diberi Hak Ajukan Praperadilan atas Laporan yang Diabaikan Polisi

Wakil Menteri Hukum RI, Edward Omar Sharif Hiariej, mengumumkan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengajukan gugatan praperadilan jika laporan mereka tidak ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.

Baca juga: Timnas Indonesia U-23 Gagal Menang Melawan Laos di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026

Ketentuan ini mulai berlaku bersamaan dengan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru pada 2 Januari 2026.

Praperadilan sebagai Hak Masyarakat

Edward Hiariej menjelaskan bahwa jika masyarakat melaporkan suatu perkara kepada polisi dan laporan tersebut tidak mendapatkan tanggapan, mereka berhak untuk mengajukan gugatan praperadilan. "Kalau sekarang teman-teman melapor kepada polisi mengenai suatu perkara, ternyata perkara itu tidak ditindaklanjuti oleh penyidik, saudara-saudara bisa praperadilan, yang namanya undue delay," kata Eddy.

Ketentuan ini menjadi elemen penting dari reformasi yang diusung pada KUHAP baru. Dengan demikian, masyarakat memiliki ruang untuk meminta pertanggungjawaban kepada aparat penegak hukum atas ketidakpastian hukum yang mereka alami.

Pihak kementerian berharap bahwa hal ini tidak hanya menyangkut kasus-kasus yang tidak ditangani, tetapi juga mencakup situasi di mana penyidikan berlangsung lambat. "Jadi, silakan melakukan praperadilan," ujarnya menegaskan batasan baru ini.

Baca juga: Pentingnya Mencintai Diri Sendiri dalam Membangun Hubungan yang Sehat

Objek Praperadilan dan Prosesnya

Eddy juga merinci dua objek praperadilan yang dapat diajukan oleh masyarakat. Objek pertama adalah penangguhan penahanan, di mana masyarakat bisa mengambil langkah hukum jika terdapat ketidakcocokan status tahanan antara kepolisian dan kejaksaan.

"Terkadang suatu perkara, (pelaku) di kepolisian ditahan, di kejaksaan tidak ditahan atau sebaliknya. Itu bisa melakukan praperadilan," ungkap Eddy menjelaskan lebih lanjut.

Selain itu, masyarakat berhak menggugat penyitaan barang yang tidak terkait dengan tindak pidana. "Penyitaan terhadap benda yang tidak ada hubungannya dengan tindak pidana. Itu juga bisa dilakukan praperadilan," tambahnya.

Dampak dan Harapan dari Penerapan KUHAP Baru

Penerapan KUHAP baru diharapkan dapat memberikan keadilan yang lebih baik bagi masyarakat. Dengan adanya hak untuk mengajukan gugatan praperadilan, diharapkan kepolisian akan lebih bertanggung jawab dalam menanggapi laporan masyarakat.

Reformasi ini merupakan langkah maju dalam menjaga hak-hak individu serta memperkuat integritas sistem hukum di Indonesia. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di seluruh negeri.

Eddy Hiariej menekankan pentingnya kesadaran hukum di masyarakat agar dapat memanfaatkan hak baru ini dengan maksimal. Kesadaran hukum diharapkan berdampak positif pada interaksi masyarakat dengan sistem peradilan.

Baca juga: Google Menanggapi Isu Keamanan Phishing pada Layanan Gmail

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU