Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, menegaskan bahwa wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD dapat mengancam kemajuan demokrasi di Indonesia.
Baca juga: Pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online
Pernyataan tersebut muncul menjelang pentingnya pemisahan pemilihan tingkat nasional dan lokal yang baru saja diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi.
Putusan Mahkamah Konstitusi dan Dampaknya
Mahfud MD menjelaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilihan nasional dan lokal berimplikasi signifikan bagi demokrasi di Indonesia.
Ia menekankan pentingnya mempertahankan mekanisme pemilihan langsung yang selama ini ada, terutama dengan adanya jeda waktu 2,5 tahun antara dua pemilihan tersebut.
Dengan munculnya wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD, Mahfud menyatakan bahwa hal ini bisa mengancam pencapaian demokrasi yang telah diraih.
Baca juga: Keamanan dan Manfaat Lari Malam: Pertimbangan Penting untuk Pelari
Risiko Kemunduran Demokrasi
Dalam sebuah video di kanal pribadinya, Mahfud menyampaikan, 'Kalau ini (Putusan MK) dibongkar, bisakah sekarang kembali saja tidak usah pilkada langsung? Kita tidak menginginkan itu terjadi.'
Ia menjelaskan bahwa penerapan kebijakan pemilihan kepala daerah oleh DPRD bisa berpotensi membawa sistem demokrasi Indonesia mundur.
Lebih lanjut, Mahfud mencemaskan dampak negatif dari langkah mundur tersebut terhadap partisipasi masyarakat dalam pemerintahan lokal.
Kelayakan Pemilihan Tidak Langsung
Mahfud menuturkan bahwa meskipun pemilihan kepala daerah secara tidak langsung tidak dilarang oleh konstitusi, keputusan tersebut harus diambil secara bijaksana.
'Tinggal pilihan politik kita,' katanya, merujuk pada keputusan yang perlu diambil oleh para pemangku kepentingan mengenai cara pemilihan yang berlangsung.
Dia mendorong agar dialog lebih lanjut diadakan di antara stakeholder agar keputusan yang diambil selaras dengan aspirasi masyarakat dan prinsip-prinsip demokrasi.
Baca juga: Penyelidikan Penjarahan Rumah Eko Patrio Setelah Kontroversi Video Parodi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: