Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru resmi diperkenalkan dan berlaku sejak 2 Januari 2026. Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memastikan bahwa pelaksanaan aturan baru ini akan dilaksanakan secara serentak oleh seluruh satuan kerja.
Baca juga: Presiden Prabowo Subianto Tetap Melanjutkan Perjalanan ke China
Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Kepala Biro Penmas Divisi Humas Polri, menyatakan bahwa implementasi ini mencakup seluruh jajaran Polri, termasuk satuan reserse kriminal dan lalu lintas, dimulai pada pukul 00.01 WIB.
Implementasi Aturan Hukum Baru oleh Polri
Kepolisian Republik Indonesia telah menyiapkan langkah-langkah teknis untuk menerapkan KUHP dan KUHAP yang baru. Brigjen Trunoyudo menjelaskan bahwa semua petugas Polri mempedomani dan melaksanakan pedoman pelaksanaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Badan Reserse Kriminal Polri juga telah menyusun format administrasi baru yang berkaitan dengan pelanggaran hukum dan tindak pidana. Format ini dirancang agar lebih sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku saat ini.
Panduan dan pedoman administratif untuk pelaksanaan aturan baru ini telah disetujui dan ditandatangani oleh Kabareskrim Polri, Komjen Syahardiantono. Ini menunjukkan keseriusan Polri dalam menyikapi perubahan regulasi yang ada.
Baca juga: Polisi Lakukan Penyelidikan Kasus Penjarahan di Rumah Ahmad Sahroni
Penandatanganan UU oleh Presiden
Pengesahan KUHAP baru dilakukan melalui penandatanganan oleh Presiden Prabowo Subianto. Hal ini diinformasikan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, menyatakan bahwa UU tersebut berlaku bersamaan dengan KUHP baru pada awal Januari 2026.
Mensesneg Prasetyo Hadi menegaskan, 'Ya (UU sudah ditandatangani Presiden)', yang menunjukkan bahwa proses administrasi dan hukum kini berjalan sesuai dengan ketentuan baru.
Pengesahan ini menjadi langkah penting dalam penegakan hukum di Indonesia, memastikan bahwa semua peraturan baru diterima dan diterapkan secara legal oleh institusi penegak hukum.
Adaptasi Polri dalam Penegakan Hukum
Polri berkomitmen untuk beradaptasi dengan ketentuan baru yang diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum di Tanah Air. Brigjen Trunoyudo menekankan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk menyelaraskan hukum positif dengan perkembangan zaman.
Dengan perubahan administrasi yang diperkenalkan, pendekatan dalam penyidikan tindak pidana juga akan lebih modern dan responsif terhadap dinamika masyarakat yang terus berkembang.
Kepolisian berharap bahwa pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru ini akan mampu menghadapi tantangan baru dalam penegakan hukum dan menjawab kebutuhan masyarakat akan keadilan yang lebih efektif.
Baca juga: Google Menanggapi Isu Keamanan Phishing pada Layanan Gmail
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: