Pada tanggal 2 Januari 2026, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru mulai berlaku di Indonesia setelah periode transisi yang berlangsung hampir tiga tahun.
Baca juga: Timnas Indonesia U-23 Gagal Menang Melawan Laos di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026
LBH Jakarta melalui pengacara publik, Daniel Winarta, mengungkapkan kekhawatiran akan sejumlah pasal dalam kedua regulasi tersebut yang berpotensi membatasi kebebasan sipil dan hak asasi manusia.
Kritik terhadap KUHP dan KUHAP
Daniel Winarta menyuarakan keprihatinan atas pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur KUHP Baru, yang mencakup berbagai perbuatan pidana dan ancaman sanksinya.
Meskipun banyak kritik yang mengemuka, undang-undang ini tetap disahkan oleh DPR RI dan Pemerintah, menambah kekhawatiran tentang dampaknya terhadap kebebasan sipil di Indonesia.
KUHP menetapkan tindakan-tindakan yang dilarang, sedangkan KUHAP mengatur prosedur penegakan hukum terhadap tindakan tersebut.
Dengan diadopsinya kedua undang-undang ini, muncul kekhawatiran yang semakin meningkat terkait batasan-batasan kebebasan sipil yang mungkin diberlakukan.
Pasal-Proses yang Dipandang Bermasalah
Dalam penjelasannya, Daniel Winarta menyoroti beberapa pasal di KUHP dan KUHAP baru yang dianggap problematis, terutama Pasal 240 dan 241 KUHP mengenai penghinaan terhadap pemerintah.
Baca juga: Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Ditangkap: Tuduhan Provokasi dan Tindakan Anarkis
Ia menjelaskan bahwa terdapat ancaman hukuman penjara hingga tiga tahun bagi individu yang dihukum atas penghinaan, yang berpotensi menimbulkan kerusuhan di masyarakat.
Lebih lanjut, pasal-pasal ini dikategorikan sebagai delik aduan, yang berarti hanya dapat diproses jika ada pengaduan tertulis dari individu yang merasa dihina.
Ia mengemukakan, "Dalam hukum hak asasi manusia, delik penghinaan hanya dapat dibenarkan jika berkaitan dengan penghinaan terhadap manusia, bukan lembaga."
Dampak Kombinasi KUHP dan KUHAP
Daniel Winarta menekankan bahwa kombinasi ketentuan baru dalam hukum dapat menghalangi masyarakat dalam berkritik dan menyampaikan pendapat.
Menurut analisisnya, kebijakan ini dapat menciptakan suasana ketakutan, serta mendorong terjadinya self censorship di kalangan warga.
Ia juga menyoroti ketentuan yang memungkinkan pemblokiran akun tanpa izin pengadilan dan penggeledahan tanpa supervisi sebagai langkah mundur dalam penegakan hak asasi manusia.
Daniel mengingatkan bahwa, "Kombinasi tersebut bisa mendorong kita untuk tidak lagi berani mengkritik," mengindikasikan potensi intimidasi terhadap kritik publik dan oposisi.
Baca juga: Polisi Lakukan Penyelidikan Kasus Penjarahan di Rumah Ahmad Sahroni
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: