Kamis, 01 JANUARI 2026 • 11:43 WIB

Proses Perceraian Atalia Praratya dan Ridwan Kamil Menuju Penyelesaian akhir

Author

Proses Perceraian Atalia Praratya dan Ridwan Kamil Menuju Penyelesaian akhir

Atalia Praratya, anggota Komisi VIII DPR RI, saat ini sedang menjalani proses perceraian dengan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Baca juga: Pemecatan Anggota Polri Setelah Kematian Pengemudi Ojek Online

Proses hukum ini mendekati tahap akhir dengan menunggu rincian agenda kesimpulan di Pengadilan Agama Bandung.

Sidang di Pengadilan Agama Bandung

Atalia Praratya hadir di Pengadilan Agama Bandung pada Rabu, 31 Desember 2025, sekitar pukul 09.50 WIB untuk mengikuti sidang perceraian.

Meskipun tampak enggan memberikan komentar, Atalia menunjukkan tekad untuk mengakhiri pernikahannya dengan Ridwan Kamil.

Ketika ditanya oleh awak media, ia hanya memberikan senyuman dan meminta doa dari wartawan, menegaskan bahwa kondisinya baik.

Baca juga: Pihak Unisba dan Unpas Bantah Keterlibatan TNI-Polri di Kampus Saat Kericuhan

Proses Persidangan berjalan Lancar

Setelah sidang selesai, Atalia menghadapi pertanyaan dari wartawan mengenai alasan di balik gugatan cerai.

Ia menyatakan, "Tadi alhamdulillah lancar, dari mulai pembacaan gugatan, jawaban gugatan, replik, duplik, termasuk juga tadi penyampaian para saksi."

Atalia berharap proses perceraian ini bisa segera selesai, sembari meminta doa untuk kelancaran dalam persidangan.

Kesaksian dan Agenda Selanjutnya

Dalam sesi persidangan, Atalia mengajukan kakak kandung dan asisten rumah tangganya sebagai saksi yang memberikan keterangan.

Ia menambahkan, "Saksinya ada kakak saya sama asisten rumah tangga saya. Terima kasih ya, Kang, minta doanya ya."

Pengacara Ridwan Kamil, Wenda Aluwi, juga mengungkapkan bahwa proses sidang berlangsung baik, dan agenda berikutnya adalah kesimpulan dari kedua belah pihak.

Baca juga: Keamanan dan Manfaat Lari Malam: Pertimbangan Penting untuk Pelari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU