Polda Jawa Timur telah menetapkan dua tersangka dalam kasus penggusuran rumah nenek 80 tahun, Elina Widjajanti, yang terjadi pada 6 Agustus 2025.
Baca juga: Pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online
Salah satu tersangka, Muhammad Yasin, saat ini masih dalam pencarian pihak kepolisian, sedangkan Samuel Ardi Kristanto telah berhasil diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Rincian Kasus Pembongkaran
Insiden penggusuran yang menimpa Elina Widjajanti bermula pada 6 Agustus 2025 di Dukuh Kuwukan, Surabaya. Dalam peristiwa ini, sekelompok sekitar 50 orang diduga melakukan kekerasan yang dipimpin oleh Samuel Ardi Kristanto dan Muhammad Yasin.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Kombes Polisi Widi Atmoko, menyatakan bahwa kedua tersangka sudah ditetapkan berdasarkan bukti-bukti kekerasan yang dilakukan secara bersamaan. Saat ini Samuel telah ditangkap, sementara pencarian terhadap Yasin masih terus dilakukan.
“MY masih tim kami masih di lapangan untuk melakukan penangkapan terhadap MY,” tegas Kombes Widi dalam konferensi pers yang diadakan pada 29 Desember 2025.
Baca juga: Kericuhan di Bandung: Penembakan Gas Air Mata dan Pemblokiran Jalan
Keterlibatan Ormas dalam Insiden
Dalam video yang beredar di media sosial, Yasin tampak mengenakan seragam Ormas Madura Asli (Madas) ketika memaksa Elina untuk keluar dari rumahnya. Tindakan tersebut dinilai sebagai pelanggaran hak asasi manusia yang patut mendapatkan kecaman dari berbagai elemen masyarakat.
Ketua Umum DPP MADAS Sedarah, Moh Taufik, menegaskan bahwa mereka tidak mengenal orang-orang yang terlibat dalam penggusuran tersebut. Meskipun begitu, ia mengonfirmasi bahwa M. Yasin baru bergabung dengan organisasi ini pada Oktober 2025 dan telah dinonaktifkan sebagai tanggapan terhadap insiden ini.
Taufik menjelaskan, “Pak Yasin itu baru gabung Oktober, yang lainnya kami tidak kenal, silakan dicek KTA-nya (Kartu Tanda Anggota), identitasnya dicek.” Hal ini menunjukkan bahwa organisasi berusaha menjaga reputasi mereka terkait tindakan salah satu anggotanya.
Reaksi Masyarakat dan Tindakan Hukum yang Ditempuh
Kasus ini telah menarik perhatian luas dari publik dan menimbulkan reaksi keras, terutama di kalangan masyarakat Surabaya. Banyak yang mengecam tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap seorang nenek, yang seharusnya dilindungi.
Berbagai organisasi perlindungan perempuan serta masyarakat sipil juga menyuarakan tuntutan keadilan terhadap Elina. Mereka berharap polisi segera menangkap M. Yasin dan menindak tegas semua yang terlibat dalam tindakan kekerasan tersebut.
Pihak kepolisian Polda Jatim berkomitmen untuk melakukan penyelidikan menyeluruh dan memastikan bahwa aspek hukum akan ditegakkan dalam kasus ini. Mereka juga menekankan pentingnya memberikan perlindungan hukum bagi warga yang mengalami kekerasan.
Baca juga: Kunto Aji Ungkap Tanggung Jawab Anggota DPR dan Keresahan Sosial
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: