Empat terdakwa yang terlibat dalam kasus dugaan penghasutan demonstrasi di Agustus 2025 berencana untuk melaksanakan mogok makan. Rencana ini sebagai bentuk protes terhadap penolakan permohonan penangguhan penahanan mereka.
Baca juga: Pimpinan DPR RI Terima Aspirasi Mahasiswa Terkait Demonstrasi dan Tunjangan Anggota
Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, menegaskan bahwa aksi ini merupakan sikap politik terhadap majelis hakim yang belum memberikan tanggapan resmi. Ia menyatakan bahwa keputusan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk memperjuangkan keadilan.
Langkah Mogok Makan sebagai Protes
Keputusan untuk mengadakan mogok makan diambil oleh Delpedro bersama tiga terdakwa lainnya setelah majelis hakim menolak permohonan penangguhan penahanan. Aksi ini direncanakan akan dilaksanakan hingga semua proses persidangan selesai.
Dalam pernyataan pers, Delpedro menyatakan, "Kita juga berempat sudah bersepakat, bahwa sebagai sikap politik dan kemudian mengawali awal tahun nanti, kami akan melakukan mogok makan, sampai persidangan kami berakhir sebagai bentuk protes sikap hakim yang tidak menangguhkan kami."
Baca juga: Gubernur DKI Jakarta Cabut Instruksi Kerja dari Rumah untuk ASN
Tuduhan Penghasutan dan Kerusuhan
Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar diduga terlibat dalam penghasutan yang menyebabkan kerusuhan pada Agustus 2025. Berdasarkan keterangan jaksa penuntut umum, tindakan mereka telah berkontribusi pada kerusuhan yang merusak fasilitas umum dan melukai aparat keamanan.
Jaksa menyebutkan, "Bahwa perbuatan para terdakwa dalam melakukan pengunggahan informasi elektronik berupa konten media sosial Instagram yang memiliki muatan penghasutan telah menimbulkan kerusuhan di masyarakat diawali pada 25 Agustus 2025."
Dasar Hukum dan Proses Hukum
Keempat terdakwa didakwa melanggar beberapa pasal dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Jaksa menyatakan terdapat 80 unggahan di media sosial yang dianggap menghasut dan menyebarkan kebencian terhadap pemerintah.
Dari semua dakwaan, jaksa menjelaskan bahwa tindakan mereka telah menyebabkan kerugian dan ketidakamanan masyarakat, sehingga menjadikan kasus ini semakin hangat diperbincangkan di publik.
Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool di Bursa Transfer Musim Panas 2025
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: