Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh akan melaksanakan demonstrasi besar pada tanggal 29 dan 30 Desember 2025. Aksi ini ditujukan untuk menentang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota di Jawa Barat untuk tahun 2026.
Baca juga: Desta Sebarkan Tuntutan 17+8 Setelah Hujatan Netizen Terkait Pilihan Politik
Presiden KSPI, Said Iqbal, menginformasikan bahwa demonstrasi tersebut diperkirakan akan dihadiri oleh ribuan buruh. Kegiatan ini direncanakan berlangsung di depan Istana Negara dan Gedung DPR, dengan tuntutan utama revisi terhadap UMP Jakarta.
Penolakan Terhadap UMP DKI Jakarta 2026
Said Iqbal dari KSPI menyampaikan bahwa penetapan UMP DKI Jakarta sebesar Rp 5,73 juta per bulan tidak seiring dengan biaya hidup yang tinggi di Jakarta. Ia menggarisbawahi, "Tidak masuk akal jika biaya hidup di Jakarta lebih rendah dibandingkan Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, dan Kabupaten Karawang."
Ia juga menyoroti perbedaan antara UMP Jakarta dan upah minimum di Bekasi serta Karawang, yang ditetapkan lebih tinggi yaitu Rp 5,95 juta. Hal ini dianggapnya sebagai tindakan yang berdampak negatif terhadap daya beli buruh yang bekerja di Jakarta.
Dalam konteks sewa rumah, Said menekankan bahwa perbandingan biaya sewa antara Jakarta dan Bekasi menunjukkan ketidakadilan. "Biaya sewa rumah di Jakarta—baik di kawasan Sunter, Pulogadung, Daan Mogot, atau Kuningan—jelas tidak dapat disamakan dengan biaya sewa rumah di wilayah Bekasi," tambahnya.
Baca juga: Bursa Transfer Musim Panas 2025: Liverpool Pecahkan Rekor Transfer
Tuntutan Revisi UMP
KSPI meminta Gubernur DKI Jakarta untuk merevisi UMP menjadi selaras dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang mencapai Rp 5,89 juta per bulan. Said Iqbal menegaskan pentingnya penyesuaian UMP dengan KHL untuk mendukung kesejahteraan pekerja.
Said juga mempertimbangkan hasil survei yang menunjukkan bahwa KHL bagi pekerja di Jakarta lebih tinggi daripada UMP yang sekarang berlaku. "Ini menunjukkan bahwa penetapan UMP saat ini tidak realistis dan merugikan buruh," ungkap Said.
Lebih lanjut, KSPI menyarankan agar Gubernur DKI Jakarta menaikkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026 sebesar 2 hingga 5 persen di atas KHL, bukan berdasarkan UMP yang sudah ada.
Langkah Hukum dan Aksi Demonstrasi
KSPI telah mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait penetapan UMP DKI Jakarta dan UMSK Jawa Barat. Ini merupakan upaya untuk mendorong pemerintah memperhatikan kebutuhan buruh.
Said Iqbal juga mengungkapkan bahwa KSPI berencana melakukan aksi besar di beberapa provinsi lain, termasuk Sumatera Utara. "Kami ingin menunjukkan bahwa tuntutan kami adalah untuk kesejahteraan buruh secara menyeluruh," cetusnya.
Demonstrasi yang akan digelar di depan Istana Negara dan Gedung DPR diharapkan mampu menarik perhatian publik dan para pemangku kebijakan untuk segera mendiskusikan masalah ini secara serius.
Baca juga: Penangkapan Direktur Lokataru: Dugaan Penghasutan Massal yang Memicu Kontroversi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: