Sabtu, 27 DESEMBER 2025 • 16:07 WIB

Mahasiswa Ditangkap Usai Kirim Ancaman Bom ke Sekolah di Depok

Author

Mahasiswa Ditangkap Usai Kirim Ancaman Bom ke Sekolah di Depok

Kepolisian telah menetapkan seorang mahasiswa berinisial HRR sebagai tersangka dalam kasus dugaan teror bom terhadap sepuluh sekolah di Kota Depok, Jawa Barat.

Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Menjadi Warga Negara Indonesia untuk Memperkuat Timnas

Penyelidikan awal menunjukkan bahwa tindakan teror ini didorong oleh kekecewaan pribadi tersangka yang merasa ditolak oleh mantan kekasihnya.

Penetapan Tersangka dan Dasar Hukum

HRR berusia 23 tahun dan dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Made Gede Oka Utama, menegaskan bahwa tindakan tersangka telah menimbulkan rasa takut dan keresahan di kalangan sekolah-sekolah yang menerima ancaman.

Baca juga: Desta Sebarkan Tuntutan 17+8 Setelah Hujatan Netizen Terkait Pilihan Politik

Motif di Balik Tindakan Teror

Aksi teror ini dipicu oleh kekecewaan tersangka terhadap mantan kekasih berinisial K yang menolak lamarannya.

Menurut penjelasan Kompol Made, HRR merasa sakit hati setelah penolakan tersebut, yang menjadi latar belakang dari tindakan teror yang dialaminya.

Proses Penyebaran Ancaman dan Penanganan Polisi

Ancaman teror disebar melalui email yang dikirim langsung ke alamat sepuluh sekolah pada Selasa, 23 Desember 2025.

Dalam email yang dikirimnya, tersangka mengatasnamakan diri sebagai Kamila Hamdi, menyatakan ketidakpuasannya terhadap penanganan laporan yang ia buat terkait kasusnya.

Baca juga: Kerusuhan di Bandung: Penembakan Gas Air Mata dan Dampaknya di Kampus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU