Kasus dugaan perobohan rumah seorang nenek berusia 80 tahun di Surabaya kini telah menarik perhatian serius dari pihak berwenang dan masyarakat luas.
Baca juga: Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Ditangkap: Tuduhan Provokasi dan Tindakan Anarkis
Korban, Elina Widjajanti, telah melaporkan kejadian ini kepada kepolisian, melibatkan sekelompok orang yang diduga berasal dari suatu organisasi masyarakat.
Latar Belakang Kasus
Elina Widjajanti, seorang warga Dukuh Kuwukan, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, telah menempati tanah seluas 92 meter persegi sejak tahun 2011.
Tanah tersebut diketahui awalnya milik Elisa Irawati, yang kemudian diwariskan kepada ahli waris termasuk Elina, sebuah kenyataan yang telah diketahui oleh masyarakat umum.
Insiden Pengusiran dan Perobohan
Pada bulan Agustus 2025, masalah mulai muncul ketika dua pria yang dikenal sebagai S dan M, bersama sekelompok orang, berusaha memaksa masuk ke rumah Elina dan mengusirnya tanpa dasar hukum yang jelas.
Baca juga: Kunto Aji Ungkap Tanggung Jawab Anggota DPR dan Keresahan Sosial
Saat pengusiran berlangsung pada 6 Agustus, Elina menolak untuk meninggalkan rumahnya dan diduga mengalami tindak kekerasan, yang mengakibatkan luka fisik.
Selang waktu, pada 15 Agustus, barang-barang milik Elina dipindahkan secara tidak sah menggunakan dua mobil pikap dan rumahnya diratakan dengan alat berat, tanpa adanya putusan resmi dari pengadilan.
Tindak Lanjut dan Respons Publik
Elina melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Jawa Timur pada 29 Oktober 2025, dengan dugaan pengeroyokan dan perusakan yang diatur dalam Pasal 170 KUHP.
Setelah viralnya kasus ini, Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, melakukan sidak ke lokasi dan menyarankan agar masalah ini diserahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk investigasi lebih lanjut.
Elina juga berharap untuk mendapatkan kembali barang-barangnya yang hilang serta menuntut ganti rugi atas perobohan rumahnya, mengungkapkan, 'Barang saya hilang semua, ada beberapa sertifikat juga.'
Baca juga: Aksi Unjuk Rasa Besar-Besaran BEM SI: ‘Indonesia (C)emas’ Digelar pada 2 September 2025
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: