Sabtu, 27 DESEMBER 2025 • 10:39 WIB

Kementerian Luar Negeri Memulangkan Sembilan WN Indonesia dari Kamboja, Tujuh Terjerat Penipuan Daring

Author

Kementerian Luar Negeri Memulangkan Sembilan WN Indonesia dari Kamboja, Tujuh Terjerat Penipuan Daring

Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia berhasil memulangkan sembilan Warga Negara Indonesia (WNI) dari Kamboja, di mana tujuh di antara mereka diduga menjadi korban jaringan penipuan daring.

Baca juga: Pemecatan Anggota Polri Setelah Kematian Pengemudi Ojek Online

Proses pemulangan ini dilakukan melalui penerbangan komersial yang dijadwalkan tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada malam ini.

Proses Pemulangan WNI

Proses pemulangan sembilan WNI ini dilakukan setelah melalui tahapan keimigrasian lokal, termasuk penyelesaian proses deportasi dan penerbitan izin keluar.

Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh berperan aktif dalam memfasilitasi penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi enam dari sembilan WNI yang dipulangkan.

Baca juga: Manchester United Resmi Rekrut Kiper Senne Lammens dari Royal Antwerp

Asal WNI yang Dipulangkan

Kementerian Luar Negeri RI menginformasikan bahwa para WNI tersebut berasal dari berbagai daerah yang meliputi Jawa Barat, DKI Jakarta, Riau, Sumatera Utara, Lampung, dan Sulawesi Utara.

Informasi yang diperoleh menunjukkan bahwa ketujuh WNI yang diduga terlibat dalam sindikat penipuan daring tersebut bekerja di lokasi-lokasi ini di Kamboja.

Peringatan terhadap Penipuan Daring

Kementerian Luar Negeri mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terkait tawaran pekerjaan di luar negeri yang tidak mengikuti prosedur resmi.

Iming-iming pekerjaan yang tidak jelas dapat berpotensi mengarah pada eksploitasi kejahatan dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), terutama mengingat lebih dari 10.000 kasus penipuan daring yang melibatkan WNI sejak tahun 2020.

Baca juga: Bursa Transfer Musim Panas 2025: Liverpool Pecahkan Rekor Transfer

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU