Polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial HRR (23) yang diduga sebagai otak dari ancaman bom yang ditujukan kepada sepuluh sekolah di Depok, Jawa Barat. Motif di balik aksi teror ini berkaitan dengan kekecewaan setelah lamaran pernikahan ditolak oleh mantan kekasihnya yang berinisial K.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Menjadi Warga Negara Indonesia untuk Memperkuat Timnas
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Made Gede Oka Utama, menjelaskan bahwa tindakan teror ini merupakan bentuk pelampiasan dari frustrasi tersangka. Penangkapan ini berhasil mengatasi situasi darurat yang telah mengganggu ketenangan masyarakat setempat.
Kronologi dan Pelaksanaan Teror
Tersangka HRR diduga telah mengirimkan email berisi ancaman bom pada Selasa, 23 Desember 2025. Email tersebut pertama kali diterima oleh SMA Bina Nusantara di Depok, yang kemudian melaporkannya ke forum kepala sekolah swasta dalam upaya penanganan segera.
Setelah penyelidikan lebih lanjut, ditemukan bahwa sembilan sekolah lainnya juga menerima email serupa. Pihak kepolisian pun melakukan pemeriksaan terhadap perempuan berinisial K, yang namanya dicatut dalam ancaman tersebut.
Ancaman ini menyebabkan kepanikan di kalangan masyarakat, menciptakan situasi yang mendesak bagi pihak berwenang untuk segera bertindak. Tindakan cepat kepolisian mengarah pada penangkapan HRR yang kini ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Google Menanggapi Isu Keamanan Phishing pada Layanan Gmail
Motif di Balik Tindakan Teror
Menurut keterangan Kompol Made, motif dari tindakan HRR adalah kekecewaan yang mendalam akibat penolakan lamaran pernikahan dari K. HRR telah berusaha mengungkapkan perasaannya melalui serangkaian ancaman, termasuk mengirimkan makanan fiktif ke rumah mantan kekasihnya.
Kompol Made menjelaskan, "Tersangka ingin mencari perhatian kepada Saudari K, karena semenjak putus tersebut, memang sudah tidak diindahkan lagi oleh Saudari K." Tindakan ini menunjukkan kekejaman yang terlahir dari pengalaman emosional yang tidak terkelola.
Dampak dari teror ini tidak hanya dirasakan oleh mantan kekasihnya, tetapi juga oleh sekolah-sekolah yang terlibat. Situasi darurat ini menciptakan kekhawatiran di kalangan orang tua dan siswa.
Dampak dan Konsekuensi Hukum
HRR kini dihadapkan pada berbagai pasal yang terdapat dalam undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dia bisa menghadapi hukuman maksimal empat tahun penjara dan denda hingga 750 juta rupiah.
Selain itu, tindakan teror ini juga melanggar Pasal 335 dan Pasal 336 ayat 2 KUHP yang dapat mengakibatkan hukuman penjara maksimal lima tahun. Komitmen Polres Metro Depok untuk menegakkan hukum atas ancaman ini menunjukkan keseriusan dalam menangani kasus teror.
Kepolisian berharap penangkapan ini menjadi pesan moral bagi masyarakat untuk menghadapi masalah pribadi dengan cara yang lebih bijak, tanpa melibatkan tindakan merugikan.
Baca juga: Keamanan dan Manfaat Lari Malam: Pertimbangan Penting untuk Pelari
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: