Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak Terancam Hukuman Penjara 20 Tahun dalam Kasus Korupsi 1MDB
Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, kini menghadapi risiko dijatuhi hukuman penjara maksimal 20 tahun untuk setiap dakwaan dalam kasus korupsi One Malaysia Development Berhad (1MDB).
Baca juga: Pemecatan Anggota Polri Setelah Kematian Pengemudi Ojek Online
Putusan ini didasarkan pada keputusan hakim yang menemukan Najib bersalah atas berbagai tuduhan yang terkait dengan penyalahgunaan kekuasaan dan pencucian uang.
Vonis dan Dakwaan Terhadap Najib Razak
Pada sidang vonis yang berlangsung pada 26 Desember 2025, Najib Razak dinyatakan bersalah atas empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan dan 21 dakwaan pencucian uang. Skandal 1MDB ini, yang ditaksir merugikan negara hingga US$4,5 miliar, melibatkan penyalahgunaan dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan.
Mengacu pada keputusan hakim, Najib terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun untuk setiap dakwaan. Selain hukuman penjara, ia juga berisiko dikenakan denda hingga lima kali lipat dari nilai penggelapan yang dituduhkan padanya.
Baca juga: Desta Sebarkan Tuntutan 17+8 Setelah Hujatan Netizen Terkait Pilihan Politik
Pernyataan Hakim dan Penyangkalan Najib
Hakim Collin Lawrence Sequerah dalam putusannya menyatakan, 'Dalih terdakwa bahwa tuduhan terhadapnya adalah perburuan penyihir dan bermotivasi politik telah dibantah oleh bukti-bukti yang tak terbantahkan.' Penurunan hukuman ini menandakan adanya pelanggaran signifikan dalam pengelolaan dana publik.
Dari pihak Najib, ia membantah semua tuduhan, mengklaim bahwa ia telah disesatkan oleh Jho Low, seorang pejabat kunci yang diduga berperan dalam pengalihan dana. Najib mengklaim bahwa uang yang diterima adalah sumbangan dari keluarga Kerajaan Saudi.
Keterlibatan Jho Low dan Penolakan Argumen Najib
Hakim Sequerah menegaskan bahwa terdapat ikatan jelas antara Najib dan Jho Low, yang dikenal sebagai perantara dalam skandal ini. 'Kesimpulan yang tak terbantahkan adalah bahwa narasi donasi Arab tidaklah berdasar,' tegas Sequerah, sambil menunjukkan bukti bahwa sebagian besar uang tersebut berasal dari dana 1MDB.
Sebagai upaya membela diri, Najib telah mengajukan bukti berupa surat yang menyebutkan sumbangan dari keluarga Saudi yang dianggap tidak valid oleh hakim. Sequerah menegaskan bahwa bukti yang disajikan Najib tidak kuat serta berpotensi palsu.
Baca juga: Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Ditangkap: Tuduhan Provokasi dan Tindakan Anarkis
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: