Kamis, 25 DESEMBER 2025 • 14:45 WIB

Penangkapan Jaringan Ilegal Pengoplosan Gas Bersubsidi di DKI Jakarta

Author

Penangkapan Jaringan Ilegal Pengoplosan Gas Bersubsidi di DKI Jakarta

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah berhasil mengungkap praktik ilegal pengoplosan gas bersubsidi di wilayah Jakarta Timur dan Depok.

Baca juga: Penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Menuai Kritik

Dalam kegiatan operasi ini, pihak kepolisian menetapkan tiga tersangka dan menyita 503 tabung LPG berbagai ukuran sebagai barang bukti.

Praktik Pengoplosan Gas yang Berbahaya

Praktik pengoplosan melibatkan pemindahan isi gas bersubsidi 3 kg ke dalam tabung non-subsidi 12 kg dan 50 kg. Metode ini dilakukan secara manual dengan menggunakan alat suntik, yang memiliki risiko tinggi terhadap kebocoran dan ledakan.

Kombes Edi Suranta Sitepu, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, menegaskan, 'Pemindahan dilakukan secara manual menggunakan alat suntik. Cara ini sangat berbahaya karena tidak sesuai standar keselamatan.'

Baca juga: Perekrutan Kiper Baru oleh Manchester United dan Manchester City Jelang Penutupan Bursa Transfer

Keuntungan yang Diperoleh Pelaku

Para tersangka menjual gas hasil oplosan dengan keuntungan signifikan. Sebuah tabung gas 12 kg dapat dijual dengan keuntungan mencapai Rp 50 ribu per tabung.

Berdasarkan penjelasan Kombes Edi, dalam setiap pengisian tabung 12 kg, dibutuhkan sekitar empat tabung gas 3 kg. 'Satu tabung yang 50 kg ini bisa mendapatkan keuntungan Rp 480 ribu sampai dengan Rp 510 ribu,' ungkapnya.

Dampak dan Kerugian Terhadap Negara

Praktik pengoplosan ini telah berlangsung selama 18 bulan, menjelaskan sistematisnya operasi tersebut. Edi menambahkan, 'Para tersangka melakukan pemindahan isi dari tabung gas 3 kg ke 12 kg ini sudah berlangsung selama 18 bulan.'

Ulah ini berkontribusi terhadap kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 300 juta. Proses perhitungan lebih lanjut terkait kerugian akibat penyalahgunaan subsidi gas elpiji sedang dilakukan.

Baca juga: Sherina Munaf Selamatkan Kucing dari Rumah Uya Kuya Pasca Insiden Perampokan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU